Enam Polisi Terkait TPST Bojong Dimutasi
Kamis, 09 Desember 2004 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim Komisaris Rastra Gunawan menjatuhkan keputusan itu di Markas Polisi Wilayah Bogor hari ini.
”Para terperiksa direkomendasi untuk dimutasi, sesuai dengan Pasal 17 huruf d SKEP Kapolri Nomor 32/VIII/2003 tanggal 1 juli 2003 tentang kode etik Profesi Polri,” kata Rastra Gunawan.
Majelis Komisi Kode Etik Polri Polres Bogor menyebutkan, pertimbangan yang meringankan para terperiksa, yakni Aipda Parnaungan Simatupang, Bripda Ahmad bin Waljuhri, Bripda Asep Syaiful, Birpda Agus Gunawan, Bripda Sutupo, Bripda Roy D. Samudera, karena keenamnya masih muda dan bisa melanjutkan kariernya di kemudian hari. Para terperiksa juga tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
Usai sidang, Komisaris Rastra Gunawan tidak berkomentar, ketika ditanya apakah keputusan itu cukup adil karena keenam anggota polisi itu saat bertindak atas perintah komandannya. Sedangkan para perwira tidak ada yang ikut menjadi terperiksa.
”Putusan itu sudah adil dengan segala pertimbangan,” ujar Rastra sambil memasuki mobilnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Cibinong dengan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, mulai menggelar praperadilan pertama terhadap polisi. Warga Bojong yang mempraperadilankan Polisi Sektor Cileungsi, Sektor Klapanunggal, Polres Bogor, Polwil Bogor, dan Satuan Brimob didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Warga Bojong.
Warga merasa dirugikan saat terjadi penangkapan pascakerusuhan TPST Bojong. Warga menilai, tindakan polisi sudah di luar batas. Warga, melalui tim advokasi, menganggap penangkapan dan penahanan setelah kerusuhan terjadi dianggap tidak sah. Warga menderita kerugian moril dan materil, seperti biaya rumah sakit, perbaikan pintu rumah yang didobrak, serta rasa takut.
Karena itu, 35 warga Bojong yang merasa dirugikan oleh tindakan polisi melakukan praperadilan. Dalam permohonan praperadilan, pemohon menuntut ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Deffan Purnama - empo





