Anak Dibawah Umum Divonis Delapan Tahun Penjara

Kamis, 09 Desember 2004 | 18:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang bocah laki-laki 16 tahun yang membunuh majikannya divonis delapan tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12).

Harlan Adi Majreha, 16 tahun, membunuh Fredy Maneman, 50 tahun, seorang warga kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat pada 5 September lalu.

Dalam pembelaannya, Harlan menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Pada hari naas itu, Harlan mengaku mendatangi rumah korban. Kedatangannya tersebut hanya untuk mengambil handuk dan kaos singlet miliknya serta mengembalikan buku petunjuk cara beternak ayam.

Korban yang kerap kali menghina dan mencaki maki Harlan semenjak ia bekerja di tempat korban, terus menghina Harlan pada hari itu. Harlan yang tidak dapat mengendalikan diri hingga akhirnya membunuh korban.

Awalnya jaksa penuntut umum menuntut Harlan 10 tahun penjara dari 20 tahun ancaman hukuman penjara. Karena masih di bawah umur, sesuai dengan undang-undang anak No.3 tahun 1997, Harlan akhirnya hanya divonis sepertiga dari ancaman 20 tahun masa tahanan, yaitu hanya delapan tahun.

Sementara itu bukti yang diajukan jaksa penuntut umum adalah bukti visum dari fakultas kedokteran Universitas Indonesia tertanggal 28 September lalu dan barang bukti lainnya, seperti satu buah balok kayu yang berbercak darah sepanjang sekitar 1 meter, sebilah pisau baja tahan karat bergagang hitam yang juga ada bercak darah, sehelai handuk berwarna putih, sepotong kaos singlet putih milik Harlan, dan satu buah kalender bertuliskan catatan harian korban selama September.

Ami Afriatni

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: