Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Spikologis Siswa SMP 56
Jum'at, 10 Desember 2004 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah lebih memperhatikan dampak spikologis anak pindah sekolah, terutama kasus yang menimpa siswa SMP 56 Melawai. "Bukan seperti pindah rumah, sekolah punya nilai historis tersendiri bagi anak," kata Ketua LPA Jakarta Roostin Ilyas dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/12).
Menurut Rooesin, belum tentu seorang anak yang kehilangan sekolah akan senang diberikan sekolah baru. Sebab, Roostin melanjutkan, bisa jadi dia tidak mudah mendapatkan teman-teman seperti di sekolahnya dulu. Apalagi masuk ke sekolah sebelumnya biasanya atas pilihannya sendiri karena suatu hal yang membuat ia bangga terhadap sekolah itu.
Bila dampak spikologis ini tidak diperhatikan, ia khawatir kasus SMP 56 akan kembali terulang. Bisa jadi suatu saat gedung-gedung sekolah lain di lokasi pusat-pusat bisnis juga akan dengan mudah dipindahkan. Disamping itu, untuk kasus SMP 56, LPA Jakarta menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam konflik kepentingan orang dewasa. "Jangan anak dijadikan komoditas, silahkan berkelahi sesama orang dewasa," ujar Roostin.
Pada kesempatan itu, Roostin menyatakan, LPA Jakarta yang telah berdiri pada 1997 akan direvitalisasi setelah vakum sekian lama. Langkah awal yang mulai dilakukan LPA Jakarta adalah mensosialisasikan hotline kepada masyarakat dengan menggandeng pers dan kalangan artis.
Untuk mensukseskan programnya dalam memberikan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap anak, PLA juga meminta kerja sama semua pihak terutama masyarakat yang mengetahui langsung. Untuk itu masyarakat diminta tidak segan-segan menghubungi LPA baik dengan mendatangi kantornya di Jalan Tanjung No.8 Menteng Jakarta Pusat maupun menelpon ke nomor 021-3905220.
Meskipun telah ada Komnas Perlindungan Anak, namun menurut Litbang LPA Jakarta Wahid Norchoim, keberadaan LPA masih dibutuhkan mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Disamping itu LPA juga bekerja dalam rangka mensosialisasikan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ke tengah masyarakat.
Khairunnisa-Tempo






Komentar Anda :