Dodi Sumadi Kembali Diperiksa Soal Lima Penipuan Lain
Senin, 13 Desember 2004 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus penipuan dan percaloan grasi Hutomo Mandala Putra, Dodi Sumadi alias Harry Sumadi, siang ini diserahterimakan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kasus penipuan senilai Rp 15 miliar ini sempat tertunda lantaran Dodi buron, Senin (13/12).
Namun Dodi tidak langsung menjadi penghuni sel Kejaksaan Tinggi. Dodi yang diserahterimakan oleh satuan fiskal moneter dan devisa (fismondev) ke kejaksaan dan kembali digelandang ke gedung satuan keamanan negara untuk menjalani pemeriksaan kasus penipuan lainnya.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Tjiptono, Dodi rencananya akan diperiksa berkaitan dengan kasus penipuan lain yang dilaporkan oleh lima orang korban. Diantaranya kasus penipuan penawaran proyek percetakan kertas suara di KPU senilai Rp 1,325 miliar dan US$ 50 ribu yang dilakukan pada 24 April 2004, dengan korbannya David Koeswara.
Penyimpangan kedua juga berkaitan dengan tender logistik Pemilu berupa kertas suara KPU senilai Rp 250 juta dengan korbannya Ahmad Sayuni, yang dilakukan 24 April 2004. Korban yang ketiga Farid Akbar berkaitan dengan proyek perluasan airport Juanda senilai Rp 350 juta yang dilakukan pada 22 Desember 2003.
Kasus penipuan lainnya, proyek tender kertas suara dari KPU senilai Rp 280 juta dengan korban pelapornya Drs. Liga Bukra masih pada April 2004. Penipuan lainnya dilaporkan oleh Usmad Said senilai Rp 425 juta untuk tender Yayasan Obor Citra Bangsa dengan nilai tender Rp 2 miliar.
Dodi yang keluar untuk dipindahkan ke Satuan Keamanan Negara sempat dicegat oleh wartawan. Saat ditanya soal kehadirannya di Istana saat pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku hadir atas undangan kolektif dari sebuah yayasan. Namun saat didesak nama yayasannya dia mengaku lupa. Dodi yang ditanyai wartawan tentang kasus penipuan yang dilakukan dirinya, ia menolak menjawab. Ia mengaku akan membeberkan semuanya di pengadilan.
Ia juga menganggap kasus yang menimpa dirinya berkaitan dengan percaloan grasi Hutomo Mandalaputra hanya kasus biasa. "Inikan masalah biasa bukan masalah koruptor atau masalah teroris," ujarnya sengit.
Saat kembali didesak pertanyaan wartawan, ia menolak mengungkapkan, menurutnya, ada masalah yang tidak bisa dia ceritakan. Soal percaloan untuk permohonan grasi pada Presiden Gus Dur, ia mengaku itu hanya pekerjaan jasa mempertemukan Tommy Soeharto dengan Gus Dur.
Ia juga menolak menyebut berapa uang yang telah dia terima. Menurutnya, bukan dia yang mengambil uang tersebut tetapi Tomy yang langsung memberikan kepada kiai Abdulah Sidiq Muin. "Saya hanya saksi," ujarnya. Tujuan pemberian uang itu, diakui Dodi, sebagai sogokan untuk permohonan grasi.
Menurut Tjiptono, penyerahan tersangka Dodi Sumadi beserta barang buktinya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan dirinya dan dilaporkan oleh Hutomo Mandalaputra. Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan meminta uang sebanyak Rp 15 miliar kepada Hutomo Mandalaputra untuk diberikan kepada Yayasan Sinta Nuria dan pondok pesantren At Tauhid. Namun oleh tersangka Dodi, uang tersebut tidak diberikan.
Untuk kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi diantaranya Hutomo Mandalaputra sendiri, Siti Hadijanti Rukmana, KH. Sidiq Muin alias Mbah Diq, KH Nur Muhammad Iskandar, dan Elsa Syarif. Dalam perkara ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah kartu ATM, sejumlah sertifikat tanah, perhiasan emas, dan peralatan elektronik dari tangan tersangka.
Sebenarnya pemberkasan perkara telah selesai dan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 28 Mei 2002 lalu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun sejak saat itu, tersangka tidak pernah datang untuk menghadap kepada penyidik. Sehingga sejak saat itu tersangka masuk salah satu daftar pencarian orang.
Sampai akhirnya ia terlihat muncul di acara pelantikan presiden SBY di Istana Negara. Sehingga diributkan sejumlah media massa. Mulai saat itu, polisi menggiatkan perburuan terhadap dirinya. Sampai akhirnya Minggu (12/12) sore sekitar pukul 17.30 WIB polisi berhasil mencokoknya di Cottage Putri Duyung Blok Udang No.68 Ancol Jakarta Utara.
Menurut keterangan sumber di Polda Metro Jaya, aksi penangkapan ini sendiri bermula saat polisi memperoleh informasi bahwa Dodi Sumadi sering terlihat di cottage, apartemen, dan hotel. Informasi akurat tentang keberadaan Dodi Sumadi diperoleh polisi Minggu pagi bahwa tersangka saat itu sedang berada di Cottage Putri Duyung Ancol, hingga sejak pukul 10.00 WIB polisi telah mengelilingi lokasi itu. Sampai akhirnya polisi melihat sejumlah orang berpakaian safari dalam sebuah acara di cottage tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Dodi diketahui memesan makanan pada pihak resepsionis hotel. Saat itulah polisi menunggu di depan kamar tempat ia menginap. Saat pelayan hotel yang mengantarkan makanan keluar dari kamar hotel, polisi menanyakan kepada pelayan dengan menunjukan foto apakah yang berada di dalam orang dalam gambar tersebut. Yang kemudian diyakini pelayan orang yang berada di kamar tersebut seperti yang dimaksud.
Setelah pasti, akhirnya Dodi pun disergap. Saat disergap Dodi sedang berbincang-bincang dengan tiga rekannya, yang diakui Dodi sedang membicarakan keperluan bisnis. Meski ada empat orang yang ada di dalam tempat tersebut, polisi hanya mengamankan Dodi.
Ramidi-Tempo





