Polisi Berencana Ubah Sistem Tilang

Senin, 13 Desember 2004 | 20:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jajaran Kepolisian sedang menggodog sistem tilang gaya baru dan berencana mengubah gaya tilang lama. "Sistem tilang ke depan tidak akan ada lagi penyitaan barang bukti," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Noval Yayah saat ditanya rencana perubahan gaya tilang tersebut.

Sistem tilang yang sedang dirancang tersebut kata dia akan mempermudah masyarakat karena tidak harus bolak-balik ke kantor polisi. Menurut dia sejauh ini sistem tilang yang diterapkan seseorang harus datang ke kantor polisi untuk mengambil barang bukti dengan menyerahkan tanda bayar, setelah mereka membayar di bank. Sisi keuntungan lainnya yang bisa didapat dengan sistem baru ini, menurut dia selain penghematan waktu juga penghematan dana.

Dengan keharusan pelanggar datang ke polisi maka, maka jika diprediksi dalam sebulan di Polda Metro Jaya terdapat sekitar 400.000 pelanggaran lalu lintas. Jika satu orang memerlukan ongkos untuk datang ke polisi rata-rata Rp 20.000 maka akan ada Rp 8 miliar uang yang dihemat.

Nantinya polisi yang melakukan penilangan pelanggar lalulintas hanya mencatat dan memberitahukan kesalahan pelanggaran kepada pengemudi. 'Tanpa harus menyita SIM atau STNK kendaraan. Kemudian meminta tanda tangan pelanggar. Selanjutnya pelanggar membayar denda langsung ke bank. Bahkan pembayaran ke bank dirancang bisa dilakukan melalui ATM.

Bagi mereka yang mangkir membayar denda sesuai pasal pelanggaranya hingga batas waktu yang ditentukan, yang biasanya dibatasi hingga 2 minggu. Maka menurut Noval, secara otomatis akan terjadi pemblokiran saat mereka melakukan pengurusan surat kendaraan maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM). Untuk mereka yang melakukan pelanggaran hingga sampai terjadi pemblokiran maka akan di kenakan sanksi denda lebih besar.

Sistem tilang ini berbeda dengan sitem tilang yang akhir-akhir ini diterapkan. Menurut Noval sistem tilang yang diterapkan saat ini ada dua jalur. Jalur pertama jika pelanggar yang distop polisi karena kesalahannnya tidak menerima pasal yang disangkakan polisi maka ia akan diberi lembar form merah. Yang artinya pelanggar harus ke pengadilan dan bersidang kemudian membayar denda ke bank.

Namun bila si pelanggar menerima maka ia akan menerima maka akan menerima lembar biru yang berarti mereka harus ke bank untuk membayar denda untuk kemudian kembali ke kantor polisi mengambil berkas yang disita polisi. "Sistem tilang yang sedang dirancang ini meniadakan kontak langsung antara pelanggar dengan polisi," katanya.

Noval memprediksi untuk tahun pertama penerapan sistem yang sedang digodog ini kepatuhan masyarakat memang tidak akan terlalu besar. Seperti kasus yang terjadi di negara Inggris, penerapan sistem ini pada tahun 1972, kata Noval tingkat kepatuhan warga untuk membayar denda tilang hanya 2 persen. Namun tahun berikutnya kepatuhan itu meningkat menjadi 45 persen. Hal itu setelah masyarakat mengetahui bahwa mangkir dari denda tilang akan mengakibatkan terkena denda yang lebih besar pada saat mengurus surata kendaraan dan SIM yang juga telah di blokir.

Sistem ini menurut Noval telah diterapkan dibanyak negara. Bahkan untuk negara seperti Singapura dan Inggris saat ini mereka sudah menggunakan peralatan eklektronik semacam PDA untuk pencatatan pelanggaran lalulintas. "Tidak secara manual," katanya.

Yang perlu dipersiapkan dengan rencan pengubahan sistem tilang ini menurut Noval aedalah jaringan online. Diakui saat ini memang belum semua Polda yang menggunakan jaringan online. Kendala lainnya, di Indonesia tidak semua kendaraan terdaftar dalam asuransi. Sehingga akan terjadi kesulitan jika kemudian kendaraan yang terkena tilang itu ternyata dibawa selain pemiliknya. "Sehingga pemiliki kendaraan tiba-tiba kaget saat akan mengurus surat kendaraan ternyata telah diblokir," katanya.

Dituturkan Noval rencana ini memang baru diwacanakan. Saat ini masih dalam tahap penggodogan. Sedang pemrakarsa gagasan ini menurut Noval adalah Ditlantas Mabes Polri dan PTIK. Untuk menuju ke rencana tersebut saat ini kata dia telah dilakukan uji publik yang diselenggarakan di 6 propinsi diantaranya NTB, Bali, Riau dana Makasar. Dari Uji Publik itu menurut Noval respon masyarakat cukup antusias dan mendukung.

Selain itu juga telah dialakukan sejumlah seminar untuk menjaring pendapat masyarakat. Namun untuk menuju kejelasan penerapan sistem ini menurut Noval masih akan menunggu keputusan tinggkat atas, karena sebelum bisa diluncurkan minimal harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa mnteri seperti, Menteri Keuangan karena dana tlang tersebut harus masuk ke kas negara, menteri Perundanagan dan Hukum dan Kepala Polri. Selain itu juga akan melibatkan sejumlah bank untuk tempat pembayaran apalagi bila jadi diterapkan sistem bayar denda dengan ATM.

Ramidi-Tempo

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :