DPR Akan Minta Pertanggungjawaban Bupati Tangerang Soal Pantai Dadap
Rabu, 15 Desember 2004 | 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VII DPR RI akan melakukan pemanggilan khusus kepada Bupati Tangerang Ismet Iskandar. Dewan juga akan meminta pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kerusakan lingkungan di Pantai Muara Dadap, Kosambi, Tangerang, akibat reklamasi yang telah berjalan sejak empat tahun lalu.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Iedil
Suryadi saat melakukan peninjauan di areal reklamasi, Rabu 15/12. Menurut Iedil peninjauan tersebut dilakukan pada masa Reses Komisi VII ke di daerah masing-masing, dan sekaligus melihat secara nyata aktifitas reklamasi
dipantai dadap yang selama ini telah menajdi isyu
nasional.
"Tingkat kerusakan lingkungan pantai Kosambi telah masuk pada tingkat yang serius," ujarnya kepada Tempo usai melakukan peninjauan. Dia berjanji akan membawa permasalahan ini dan dibahas secara menyeluruh dengan Mentri Lingkungan Hidup.
Menurut Iedil, rusaknya lahan konservasi disertai
pengrusakan hutan mangrove dan pengurugan tanah dibibir
pantai akan berakibat fatal pada kondisi lingkungan
sekitar. Menurutnya, Reklamasi dipantai Dadap harus
kembali dikaji dengan benar.
Iedil mengatakan pengembang harus bertanggungjawab secara hukum atas kerusakan lahan yang ditimbulkan akibat reklamasi selama ini. Menurut dia, jika melihat tingkat kerusakan dan aturan yang berlaku tindakan tersebut sudah mengarah pada tindakan kriminalitas,
"Pihak kepolisian dan kejaksaan harus segera turun tangan dalam menyikapi kasus ini," katanya.
Proses pengembang daerah wisata di Pantai Dadap Kosambi,
kata dia, telah menyalahi aturan yang tertuang dalam
Peraturan pemerintah No 19 tahun 1999 tentang pencemaran
dan perusakan pesisir dan laut (media dan ekosistemnya).
Dalam hal ini, paparnya, pemerintah daerah seolah-olah
memaksakan diri untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai
tempat wisata.
Dalam hal ini, ada beberapa hal yang disikapi anggota DPR RI dari PPP ini. Menurutnya, meskipun sudah jelas tertuang dalam surat surat keputusan Kepala Daerah No 556.31/SK/DIPARDA/2001 tentang pemberian ijin kepada koperasi pasir putih untuk membuka lokasi pariwisata di daerah dadap.
Persoalannya, kata Iedil, pertama pemerintah dan pihak
pengembang Pasir Putih tidak pernah memprosentasekan
terlibih dahulu rencana ini kepada publik, kedua dalam SK bupati hanya memberikan ijin jangka waktu satu tahun tapi hingag sekarang masih berlaku. Ketiga dalam pemakaian lokasi tidak boleh ada perubahan dan pengrusakan, tapi dalam kenyataan dilapangan sangat berbeda, pengurugan laut terjadi secara besar-besaran. Keempat pihak pasir putih sangat ceroboh dan berani melakukan pembangunan, sementara Amdal dam Andal belum terbit.
Kelima bupati melalui rekomendasi untuk menghentikan pengurugan laut, tapi hingga kini reklamasi tetap berjalan. Keenam menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), wilayah dadap merupakan kawasan pergudangan, bukan untuk pariwisata.
Menurut Iedil, pantai dadap merupakan bibir pantai
berbatasan antara DKI dengan Tangerang. Dia meminta agar
semua steakholder yang terkait dalam pengurugan Laut itu mereview kembali layak atau tidak, bertentangan atau tidak dengan hukum lingkungan," bila hasil review itu ada kejanggalan dari pihak pengembang dan pemda, maka serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk proses selanjutnya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Banten Envirovment Watch (BEW),
Kholid Mansur mengatakan tidak dihentikannya aktifitas reklamasi di pantai dadap tersebut karena di bekengi orang kuat,"Yang pasti dia orang berpengaruh
besar di Tangerang ini," katanya.
Menurut Kholid, reklamasi pantai dadap sudah cacat hukum. Pemerintah Daerah, kata dia, harus mencabut rekomendasi terhadap Koperasi Pasir putih karena sudah melanggar ketentuan dalam prasarat sebelum pelaksanaan proyek tersebut," mereka telah mengindahkan Amdal dan Andal," katanya.
Dalam pencermatan dan penelitian BEW, ada beberapa hal
yang harus dikaji dalam proses pengurugan pantai Dadap
selama ini. Menurut Kholid, pengurugan permukaan
laut/pantai menggunakan tanah, sehingga ketika ombak
datang akan tertimpa dan ini akan menambah sedimentasi
laut, ketika terjadi ombak , atau air laut pasang maka
akan terjadi abrasi karena sejumlah pohon Mangrove
dihilangkan dan ditimbun, sehingga merusak ekologi di
sekitarnya yang mengakibatkan spesies-spesies dilokasi
reklamasi punah atau hilang.
Pengurugan laut tersebut, papar Kholid, akan membawa
bencana bagi daerah Dadap dan sekitarnya. Menurut dia,
kemungkinan besar akan terjadi bencana banjir akan
menenggelamkan daerah sekitar," Ketika air laut pasang,
hujan turun, aliran sungai seperti sungai Francis yang
kini mendangkal berpadu, maka bisa menimbulkan banjir
untuk wilayah Kosambi, Teluk Naga hingga kawasan Bandara
Soekarno Hatta.
Tidak itu saja, kata dia, dampak sosial ditimbulkan dari
reklamasi itu adalah terusiknya aktifitas nelayan
setempat, tempat penyandaran perahu dangkal yang
diakibatkan oleh sedimentasi akibat pengurugan tanah,"Mereka kesulitan menyandarkan perahu mereka," katanya.
Pantai Dadap merupakan salah satu pantai di sebelah utara Kabupaten Tangerang. PT Koperasi Pasir Putih berencana menyulap pantai dan perkampungan nelayan setempat menjadi tempat wisata seperti Jaya Ancol dan pemukiman serta apartemen mewah. Proses pembangunan tersebut telah dimulai sejak tahun 2000 lalu dengan cara menguruk pantai.
Anehnya, meskipun belum mengatongi ijin dan Amdal, proses pengurukan terus berlangsung hingga sekarang. Sehingga kegiatan reklamasi tersebut sempat menimbulkan polemik dikalangan masyarakat Tangerang dan pemerintah setempat.
Upaya penutupan dan penghentian reklamasi telah dilakukan beberapa kali. Terakhir kalinya,Deputi
Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Isa Karmisa Ardiputra meminta Bupati Tangerang Ismet Iskandar menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pantai Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut.
Menurut Deputi Kementrian lingkunga hidup reklamasi harus dihentikan sampai selesainya proses Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dinyatakan layak dari sisi lingkungan. Permintaan Deputi LH itu tertuang dalam suratnya yang dikirim ke Bupati Tangerang dengan
nomor:B-5554/DepIV/LH/10/2004, tertanggal 8 Oktober 2004.
Namun, hingga kini aktifitas reklamasi tersebut tetap berjalan.
Joniansyah-Tempo
Topik :






Komentar Anda :