Duh, Enaknya Menjadi Anggota Dewan

Sabtu, 18 Desember 2004 | 11:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memang menyenangkan. Bayangkan, meskipun tidak mendapatkan mobil dinas, berbagai fasilitas wah lainnya masih bisa dinikmati. Tidak mengherankan menjadi anggota Dewan impian semua orang.

Sidang paripurna DPRD DKI, Jumat (17/12), mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam peraturan daerah tersebut anggota Dewan kini tidak lagi mendapatkan mobil dinas. Pada periode lalu setiap anggota mendapatkan satu buah mobil dinas merek Hyundai Accent. Di akhir masa jabatan, mobil-mobil tersebut dijual dengan harga murah sekitar Rp 49,5-53,5 juta.

Namun, meski gagal mendapatkan mobil dinas, para anggota DPRD tetap memperoleh berbagai fasilitas wah lainnya. Fasilitas yang dibalut dengan kata tunjangan itu, seperti rumah dinas lengkap dengan isinya, tunjangan kesehatan, pakaian dinas, dan uang jasa pengabdian. Khusus ketua dan wakil ketua mendapatkan tunjangan mobil dinas. Selain itu, para anggota Dewan masih mendapatkan uang representasi yang terbagi atas beberapa item tunjangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, kendaraan dinas hanya diberikan kepada pemimpin DPRD. Sedangkan anggota tidak diberikan tunjangan kendaraan dinas. Dari PP itu, setiap anggota DPRD DKI Jakarta bakal menerima:

1. Penghasilan Pemimpin dan Anggota:
-Uang representasi
Gaji pokok Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur DKI, dan wakilnya mendapat 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Adapun uang representasi anggota DPRD 75 persen dari uang Ketua DPRD.
-Tunjangan keluarga dan beras setara dengan pegawai negeri sipil golongan IV.
-Uang paket 10 persen dari uang representasi.
-Tunjangan jabatan 145 persen dari masing-masing uang representasi.
-Tunjangan panitia musyawarah/komisi/panitia anggaran/badan kehormatan dan alat kelengkapan Dewan lainnya. Ketua memperoleh 7,5 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Wakil ketua mendapat 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen.

2. Tunjangan kesejahteraan:
-Tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
Tunjangan ini diberikan bagi suami, istri, dan dua orang anak dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi kesehatan yang ditunjuk pemerintah daerah.
-Rumah dinas berikut kelengkapannya bagi pemimpin Dewan dan bagi anggota.
(Pada periode sebelumnya, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD DKI, hanya pemimpin Dewan yang menerima fasilitas ini)

-Mobil dinas bagi pemimpin Dewan.
(Pada periode sebelumnya, mengacu pada Perda No. 1 Tahun 1997, fasilitas kendaraan dinas diberikan kepada pemimpin Dewan dan ketua komisi)
-Pakaian dinas yang standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
-Uang duka bagi anggota Dewan yang meninggal dunia sebesarnya dua kali uang representasi atau enam kali uang representasi jika anggota Dewan meninggal dalam menjalankan tugas.

3. Uang Jasa Pengabdian:
Uang purnabakti bagi anggota Dewan di akhir masa baktinya. Besarnya uang jasa pengabdian ini disesuaikan dengan masa bakti pemimpin dan anggota DPRD. Untuk masa kerja kurang dari satu tahun dihitung satu tahun penuh dan diberi satu bulan uang representasi. Adapun masa bakti dua tahun diberi uang jasa dua bulan uang representasi dan seterusnya. Namun, untuk masa bakti sampai lima tahun diberikan uang jasa setinggi-tingginya enam bulan uang representasi.

Tjandra?Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: