Anggota DPRD Jakarta Juga Minta Rumah
Sabtu, 18 Desember 2004 | 11:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Paripurna DPRD DKI, Jumat (17/12), mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Dalam sidang itu, disetujui soal pemberian tunjangan rumah bagi anggota dewan. Meskipun demikian, pemerintah DKI belum menentukan berapa nilai tunjangan rumah yang akan diberikan kepada anggota Dewan.
"Kami akan mengatur standarnya (rumah), kemudian baru dihitung, kan tidak mungkin mereka menyewa di Four Seasons," kata Gubernur Sutiyoso dia Balai Kota kemarin. Untuk menghitung berapa besar nilai tunjangan rumah dinas tersebut, pihaknya akan membentuk satu tim khusus yang akan menghitung nilai tersebut. Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo menambahkan, dasar pemberian rumah dinas mengacu pada anggaran DPR untuk perumahan. "Di Jakarta ada perumahan DPR RI, kami mengacu ke sana," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Ritola Tasmaya menyatakan, hingga saat ini standar nilai tunjangan rumah dinas memang masih belum ada. Dia menyatakan, belum adanya standar nilai rumah karena PP dan perda yang mengatur hal tersebut baru dikeluarkan. "Sebelumnya belum ada peraturannya."
Mengenai lokasi rumah dinas untuk anggota DPRD, kata Ritola, pemerintah daerah tidak akan menyediakan tempat khusus. "Mereka akan memilih tempat sendiri, bisa diberikan dalam bentuk uang sewa atau uang penunjang sewa," ujarnya. Menurut dia, peraturan mengenai pemberian tunjangan perumahan akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur.
Ritola menyatakan, untuk menentukan nilai tunjangan rumah dinas harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah provinsi. Selain itu, terdapat dua hal yang akan dijadikan acuan pengambilan keputusan mengenai nilai tunjangan itu, yakni angka kewajaran dan pembanding dengan provinsi lain.
Sampai sekarang belum ada acuan berapa nilai tunjangan perumahan yang bakal diberikan kepada anggota DPRD. Sebab, kata Ritola, provinsi lain juga belum menentukan besarnya nilai tunjangan perumahan. "Di provinsi lain juga belum ada, masih saling tunggu, Jakarta menunggu Jawa Barat, Jawa Barat menunggu Jawa Timur. Begitu pula dengan Jawa Timur. Jadi saling tunggu," ujarnya. Namun, dia menjanjikan awal tahun depan pemerintah provinsi sudah menetapkan besaran tunjangan perumahan untuk anggota Dewan.
Sesuai dengan Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, setiap anggota DPRD berhak mendapatkan fasilitas satu buah rumah dinas beserta perlengkapannya. Penyerahan pemakaian dituangkan dalam ikatan perjanjian antara pemerintah DKI dan anggota DPRD.
Suryani Ika Sari?Tempo





