72 Kepala Desa Tolak Pembentukan Kota Cipasera

Minggu, 19 Desember 2004 | 18:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 72 kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se-Cipasera, menyatakan menolak pembentukan Kota Cipasera. Ketua FKKD, Abdul Rachim, menyatakan bahwa 72 kepala desa di enam kecamatan se-Cipasera telah menyatakan penolakan mereka terhadap ide pembentukan kota otonom Cipasera. "Sejauh ini, Kami (para kepala desa) tidak pernah diikutkan dalam pembahasan pembentukan kota otonom," kata Kepala Desa Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/12).

Menurut Abdul Rohim, sikap penolakan ini, akan disusul oleh Ikatan remaja masjid dan Badan Perwakilan Desa (BPD) enam kecamatan di Cipasera. Bahkan dalam waktu dekat mereka akan segera menghadap bupati Ismet Iskandar. Selain FKKD, yang sudah menyatakan keberatan secara resmi adalah Badan Komunikasi Masjid dan Mushola (BKMM) Kecamatan Pamulang. Sementara dikabarkan MUI Kabupaten Tangerang juga akan mengeluarkan sikap serupa.

Menurut Abdul Rachim, tanggal 5 Desember lalu, pihaknya telah menyampaikan penolakan ini secara resmi ke DPRD Kabupaten Tangerang. Menurut dia, untuk menjadi kota diperlukan perubahan status desa menjadi kelurahan sesuai
dengan Perda no 19 tahun 2004. Selain itu sarana dan prasarana kota juga harus dipersiapkan. "Tapi SDM kami belum siap ke arah itu," ujar Abdul Rachim.

Selain itu, pendapatan asli daerah Cipasera menurutnya masih belum mencukupi. "Belum ada yang bisa diandalkan untuk PAD," tambahnya. Pada prinsipnya, kata Abdul Rachim, pembentukan kota otonom dapat menimbulkan perpecahan dan adu domba di antara warga. Selain itu kondisi ekonomi yang hanya mengandalkan sektor jasa dan perdagangan dikhawatirkan akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi berupa kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat.

Lagipula wacana kota otonom Cipasera, kata Abdul Rachim, hanya digagas oleh sekelompok orang yang dilatar belakangi kepentingan pribadi atau kelompok. Selama ini usaha pendirian kota otonom Cipasera diprakarsai oleh Komisi Bersama Pembentukan Kota Cipasera (KBPK) dan Bakor (Badan Koordinasi) Cipasera.

Joniansyah-Tempo






Komentar Anda

Kirim