Komplotan Penipu Lewat SMS Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Desember 2004 | 21:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus pesan pendek atau sms (short massage service) yang mengiming-imingi korbannya dengan hadiah uang. Enam orang pelakunya kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Syahrul Mamma, dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Polres Jakut, pada Rabu (22/12) sore. Keenam pelaku yang ditahan tersebut antara lain; Muhamad Ali Maksum, Hasan, Adi bin Herman, Ardi Wiranata, Anton, dan Asril Ashari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/12) pukul 09.00 WIB oleh tim Reskrim Polsek Kelapa Gading. Keenam pelaku digrebek di Apartemen Wisma Gading Permai Tower B, lantai 12, Nomor 10, Kelapa Gading. "Secara kebetulan ada orang yang dicurigai melakukan tindak pidana lain. Setelah ditelusuri ternyata penipuan melalui HP," kata Syahrul.

Para pelaku, kata Syahrul, melakukan aksinya dengan mengirim sms yang mengiming-imingi hadiah uang dan kupon isi ulang pulsa kepada calon korbannya. Hadiah tersebut, dapat diambil dengan syarat si calon korban mentransfer uang administrasi yang ditentukan pelaku ke nomor rekening pelaku.

Namun sampai saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menelusuri siapa saja yang pernah menjadi korbannya. Menurut Syahrul, para korbannya kebanyakan berasal dari luar Jakarta dan luar Jawa. "Kami masih mendalaminya," kata Syahrul ketika ditanya berapa banyak korbannya.

Menurut Syahrul, setidaknya komplotan ini telah berhasil meraup hasil sampai Rp 1 miliar. Hal itu, kata Syahrul, dapat dilihat dari banyaknya barang bukti hasil kejahatan mereka yang turut disita. "Tinggal di apartemen, mobil, telepon genggam," ujarnya.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain; 14 hand phone berbagai merek, empat buku catatan nomor yang dihubungi pelaku, 1 unit mobil Kijang, 1 unit mobil Sedan Toyota Lancer, 1 unit mobil Suzuki Taruna, 2 buku tabungan Bukopin dan Lippo, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta.

Mengenai lamanya waktu pengungkapan kasus ini kepada pers, Syahrul mengatakan, "Kami baru sampaikan sesudah terkumpul barang bukti yang cukup, dan sudah akurat," katanya.

Tito Sianipar-Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim