Koalisi LSM Kecam Putusan Praperadilan yang Menangkan Newmont
Jum'at, 24 Desember 2004 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Anti Korupsi dalam Penegakan Hukum Lingkungan yang berisi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat mengecam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memenangkan PT. Newmont Minahasa Raya dalam mempraperadilankan Kepolisian RI. ?Ini (keputusan hakim) tragedi di peradilan kita,? ujar Chairil Syah, pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/12).
Putusan hakim dinilai Chairil telah melampaui kewenangan seperti yang diatur dalam undang-undang untuk memeriksa semua permintaan pemeriksaan praperadilan. ?Seharusnya praeradilan meminta pemeriksaan atas sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian tuntutan dan penyidikan. Tapi yang terjadi kemarin sudah menyangkut pokok perkara,? ujar Chairil.
Chairil menyayangkan pertimbangan yang digunakan hakim tunggal Johannes Ester Binti, yang menyatakan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu (satu atap), adalah peraturan khusus yang dapat mengenyampingkan KUHAP. Menurut Chairil, SKB hanya berisi sistem koordinasi penyidikan kasus pidana lingkungan antara instansi terkait, yakni: Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup. ?Dan penyidikan oleh Polisi sudah berdasar KUHAP,? tuturnya.
Mas Achmad Santosa, peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan putusan hakim yang memenangkan Newmont dalam praperadilan merupakan ?putusan yang tidak wajar dan sangat tidak berkualitas.?
Ke depan, Achmad menyatakan Koalisi tidak akan tinggal diam dalam menanggapi putusan hakim dalam praperadilan tersebut. ?Kita tidak bisa biarkan ada putusan yang sifatnya akrobatik seperti ini. Ini harus diselidiki dengan benar apa yang menyebabkan keganjilan putusan,? ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Johnson Panjaitan mengingatkan dengan diterimanya berkas perkara Newmont di Kejaksaan Negeri Manado, artinya prosedur dan substansi yang menyoal pencemaran sudah diyakini terjadi.
?Jadi pencemaran adalah tanggung jawab korporasi PT Newmont. Karenanya kita minta Jaksa Agung menurunkan timnya untuk menyelidiki keterlambatan P21 itu terjadi. Hingga menyebabkan peluang Newmont untuk melakukan praperadilan. Pasalnya, kalau P19 tidak sampai bolak-balik 3 kali, Newmont tidak sempat melakukan manipulasi hukum seperti mengajukan praperadilan,? jelas Johnson.
Atas dasar-dasar itu, Koalisi LSM ini meyakini bahwa proses hukum pidana dan perdata dalam kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya tidak akan terhenti walau ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri yang memenangkan Newmont. ?Putusan ini hanya mengenai sah tidaknya prosedur penahanan ataupun penangkapan. Bukan mengenai substansi tindak pidana lingkungan yang dilakukan Newmont,? ujar Achmad.
Achmad juga menyatakan Koalisi akan meminta pada Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam praperadilan tersebut. ?Bila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan investigasi yang dilakukan ketua muda bidang pengawasan atas hakim yang bersangkutan,? tuturnya.
Koalisi LSM, kata Achmad, juga akan meminta Jaksa Agung untuk menurunkan tim untuk meneliti penyebab lambannya proses penetapan P21 untuk kasus pidana lingkungan Teluk Buyat Minahasa Selatan Sulawesi Utara ini. ?Sehingga memungkinkan dilakukannya gugatan prapreadilan oleh Newmont,? ucapnya.
Terakhir, Achmad menyatakan, Koalisi LSM mendesak pihak yudikatif untuk mengawal proses penegakan hukum kasus Buyat secara transparan, adil dan jujur.
Koalisi Anti Korupsi dalam Penegakan Hukum Lingkungan terdiri atas: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparency International (TI), Lembaga Studi dan Advokas Masyarakat (ELSAM), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Tim Advokasi Tambang Rakyat (TATR), WWF Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/12) meloloskan permohonan pemeriksaan praperadilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. Salah satu inti dari permohonan praperadilan tersebut, menyatakan Kepolisian tidak berwenang dalam menyidik kasus pidana lingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya SKB dari tiga aktor (Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup) yang mengatakan kewenangan penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.
RR Ariyani ? Tempo
Topik :




Komentar Anda :