PAD Kota Bekasi Lampau Target

Jum'at, 24 Desember 2004 | 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi 2004 ini melampaui target yang ditetapkan. Sampai 17 Desember, realisasi PAD sudah mencapai Rp 106 milyar, jauh dari target yang ditetapkan Rp 98 milyar (100,6 persen). Pada 2005 nanti, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dikenakan PPh21 untuk mendongkrak PAD.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Slamet Gumelar, pencapaian PAD yang melampaui target, diperoleh dari sejumlah potensi pendapatan yang dikelolanya. Sebagian besar mencapai target, bahkan ada yang melebihi target yang ditetapkan seperti hasil Bea Perolehan atas Hak dan Bangunan (BPHTB).

"Keberhasilan melewati target PAD Kota Bekasi sebelum masuk pekan terakhir tahun 2004 karena dibantu oleh bagi hasil Bea Perolehan atas Hak dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp34 miliar. Padahal target semula hanya Rp24 miliar," kata Slamet pada Jum'at (24/12).

Dari data yang yang diperoleh di Dispenda, perolehan pajak yang paling besar bersumber dari retribusi tempat usaha seperti restoran yang mencapai Rp12 milyar. Sedangkan perolehan pajak terkecil berasal dari retribusi ketenagakerjaan orang asing di Bekasi sebesar Rp 800 juta.

PAD dari pajak reklame juga diperkirakan pada akhir 2004 ini target akan terpenuhi. Dikatakan Slamet, dari target pajak yang berasal dari penyediaan papan reklame, perolehannya mencapai sebesar Rp 4,1 milyar, hingga 17 Desember lalu, sudah mencapai 4,072 milyar.

Selain itu, dari perolehan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menargetkan 24 miliar, ternyata pada pertengahan Desember 2004 ini, pemerintah telah mengantongi Rp 34 miliar atau melebihi target. "Pajak-pajak itu menjadi primadona pendapatan kita," kata dia.

Tapi, dari data yang diperoleh, ada beberapa potensi pendapatan yang belum menunjukan sumbangan yang tepat. Seperti pendapatan dari pajak air bawah tanah. Saat ini, pemkot telah mengantongi sebesar Rp 285 juta, dari target Rp 300 juta. Begitu pula pajak air permukaan, telah terealisasi Rp 6 milyaar dari target Rp 8 milyar.

Meski belum mengatakan nilai targetnya, pada 2005 nanti, pemkot Beaksi optimis dapat menaikkan target lebih besar dari PAD tahun 2004. Sebab, potensi pajak dari kendaraan yang sebenarnya menjadi primadona pendapatan belum maksimal. Awal 2005 mendatang, akan dilakukan pendataan ulang.

"Untuk tahun 2005 nanti bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Bekasi akan melakukan pendataan ulang terhadap Objek Pribadi Dalam Negeri (OPDN)," tuturnya. Tujuannya, terutama melihat hasil audit dan dipastikan dapat menambah kocek PAD.

Selain, audit terhadap Kantor OPDN, pemkot Bekasi kata Slamet, mulai awal 2005, pemkot akan memberlakukan peraturan pajak bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bekasi. Selain itu, setiap SPBU juga dikenakan peraturan PPh21.

Siswanto-Tempo






Komentar Anda

Kirim