Tahun Baru, Tempat Hiburan Tutup Pukul 5 Pagi
Sabtu, 25 Desember 2004 | 02:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia, Adrian Mailite, mengatakan untuk malam Tahun Baru 2005, tempat diberi dispensasi jam tutup sampai pukul 05.00 WIB. ?Kecuali panti pijat, tetap tutup pukul 23.00 WIB,? katanya, usai acara acara tatap muka dengan pimpinan Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (24/12). Menurutnya, jika ada pelanggaran, tim pengawas akan mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi.
Sutikno, Kepala Bina Mitra Polres Jakarta Barat mengimbau pengusaha tempat hiburan mentaati aturan tersebut. Menyikapi isu teror dan bom, kata Sutikno, seluruh aparat dan asosiasi dituntut peka terhadap lingkungan. ?Jangan anggap Tahun Baru yang lalu aman, berarti sekarang akan aman," katanya. Menurutnya seluruh aparat dan pengusaha harus selalu waspada dan curiga. Selain itu, katanya, metal detector terus digunakan..
Dia meminta tempat hiburan koordinasi dengan kepolisian. Menurutnya, pelaku-pelaku kejahatan jauh-jauh hari sudah melakukan pendekatan dengan karyawan dari perusahaan tempat hiburan. ?Oleh karenanya jangan lengah,? ujarnya.
Fanny Febiana ? Tempo





