close

Sebagian Toko Obat Jakarta Utara Tidak Memiliki Ijin

Senin, 27 Desember 2004 | 16:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari total 158 toko obat yang beroperasi di Jakarta Utara, "Sebanyak 50 persen atau setara dengan 79 diantaranya tidak memiliki ijin," kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Utara, dr Hakim M Siregar, di ruang kerjanya, Senin (27/12).

Dari 79 toko obat yang tidak memiliki ijin tersebut, sebanyak 44 diantaranya belum memiliki ijin. Sementara 39 lainnya memiliki ijin yang sudah kadaluarsa atau melewati masa berlakunya. "Seharusnya mereka mengurus ijinnya di pusat pelayanan terpadu yang sudah tersedia," kata Hakim.

Menurut Hakim, pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan mengenai hal tersebut kepada para pemilik toko obat. Salah satu caranya adalah dengan mengundang para pemilik toko guna mensosialisasikan aturan tersebut. Selain itu, pihak Sudin Pelayanan Kesehatan juga telah melakukan supervisi dengan cara turun ke lapangan.

Namun, menurut Hakim, sebagian besar pemilik toko obat tersebut membandel dan tidak pernah mengurus ijin usahanya hingga sekarang. "Padahal surat ijinnya gratis," katanya. Enggannya pemilik toko obat mengurus ijin, menurut Hakim, kemungkinan disebabkan toko obat tersebut tidak memiliki tenaga medis yang sesuai standar, yaitu asisten apoteker. "Mungkin juga karena dari mulut ke mulut sudah laku, jadi untuk apa urus ijin," tambah Hakim.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi toko obat untuk mengurus ijin, antara lai surat permohonan ijin toko obat dari pemilik ke Sudin Yankes, fotokopi ijazah dan surat ijin kerja asisten apoteker, surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai asisten apoteker penanggung jawab teknis toko obat di atas materai Rp 6000, fotokopi status bangunan dalam bentuk akte hak milik ataupun sewa, SIUP, dan NPWP.

Hakim juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penertiban terhadap toko obat tersebut. "Harus bersama Trantib dan dinas sosial," katanya. Tetapi, tambah Hakim, yang menjadi persoalan adalah informasi mengenai razia sering bocor sebelum razia dilakukan. Sehingga semua toko obat yang bermasalah sudah terlebih dahulu menutup tokonya.

Hakim sendiri berjanji pada 2005 mendatang akan melakukan operasi penutupan terhadap toko obat yang belum memiliki ijin. Tetapi, Hakim masih juga memberikan kesempatan kepada pemilik toko obat untuk mengurus ijinnya. Langkah yang akan diambil Sudin Yankes, kata Hakim, adalah tetap melakukan pembinaan dan sosialisi terlebih dahulu. "Kalau belum mengurus ijin, baru akan dilakukan penertiban," katanya.

Selain toko obat yang tidak memiliki ijin, toko obat kuat atau yang sering disebut dengan pil biru juga akan turut ditertibkan. Karena beroperasinya pedagang atau toko obat tersebut, menurut Hakim, sudah pada taraf memprihatinkan. "Kita sedang berkoordinasi dengan dinas kesehatan, Balai POM, dan Pemda untuk menertibkannya," ujar Hakim.

Toko-toko obat yang tidak memiliki ijin itu, tersebar di keenam kecamatan yang ada di Jakarta Utara. Kecamatan Cilincing 9 toko obat belum memiliki ijin, Kecamatan Penjaringan 8 sudah kadaluarsa dan 6 belum memiliki ijin, Kecamatan Pademangan 6 kadaluarsa dan 9 belum memiliki ijin, Kecamatan Koja 7 kadaluarsa dan 10 belum memiliki ijin, Kecamatan Tanjung Priok 7 kadaluarsa dan 10 belum memiliki ijin, dan Kecamatan Kelapa Gading sebanyak 7 toko obat sudah kadaluarsa ijinnya.

Tito Sianipar-Tempo

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan