OJK Menahan Ratusan KTP

Selasa, 28 Desember 2004 | 10:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur mengadakan Operasi Justisi Kebersihan (OJK), yang kali ini dilakukan di Jalan Matraman Raya depan komplek perumahan Jenderal Urip Sumoharjo, Jatinegara, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan sebagai terapi kejut agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. "Yang KTP-nya ditahan akan disidang di kantor Sudin kebersihan," kata Ratim Aman, Kepala Suku Dians Kebersihan Jakarta Timur, ketika memimpin operasi Justisi kebersihan pagi ini, Selasa (28/12).

Tujuan kami, kata Ratim, mendidik masyarakat menaati peraturan pemerintah tentang kebersihan sesuai dengan perda No. 5 tahun 1988 yang disempurnakan dengan perda No. 1 tahun 2001 bahwa yang membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi kurungan penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. "Perdanya keras supaya masyrakat menyadari dan menjaga kebersihan," lanjut Ratim.

Dalam bulan ini, paling tidak sudah kelima kalinya Sudin Kebersihan Jakarta Timur mengadakan OJK, dan ternyata masih banyak warga masyarakat yang tidak sadar lingkungan. Terbukti dari operasi yang sifatnya tidak terus menerus ditemukan ratusan pelanggar.

Menurut Ratim, dari beberapa operasi yang pernah dilakukan, yang paling parah adalah di daerah UKI Cawang, dan Jatinegara pada hari ini. Karena dari dua wilayah itu saja ditahan lebih dari 130 KTP, hanya dalam waktu singkat (1-2 jam). "Pemerintah kalau nggak ada yang membantu ya masyarakat seenaknya saja, walaupun mereka sudah bayar restribusi sampah bukan berarti mereka lepas tangan dari kewajiban menjaga kebersihan," kata Ratim. Dia mengatakan bahwa operasi-operasi sejenis ditambah dengan penyuluhan tetap akan diteruskan dan akan ada tindakan lanjut yang lain.

Agus Supriyanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: