Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kapolda : Tersangka Adiguna Sutowo Pasti ke Kejaksaan
Senin, 03 Januari 2005 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani memastikan kasus penembakan Yohanes Berkmans Natong oleh Adiguna Sutowo di Club Fluid akan sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum. “Ya minimal dua bulanlah buat penyidik sampai ke tangan JPU,” ujarnya usai gelar pasukan pengamanan KTT Asean di Polda Metro Jaya, Senin (3/12).

Proses hukum, menurut Firman, berjalan seperti biasa akan dilakukan oleh penyidik. “Nggak ada telepon nggak ada pesanan dan lain-lain, semua biasa saja,”ujarnya saat ditanya wartawan tentang penanganan kasus ini.

Mengenai penolakan tersangka Adiguna Sutowo yang tidak mengaku menarik picu pistol, Kapolda mengatakan, didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak diatur pengakuan tersebut sebagai alat bukti. “Tidak ada masalah sebab dalam KUHAP-pun tidak ada pengakuan tersangka adalah alat bukti. Sepanjang keterangan saksi dan petunjuk sudah cukup,”katanya.

Motif penembakan sampai saat ini masih belum bisa dipastikan. Begitu juga dengan pistol yang digunakan untuk menembak, apakah sudah ada izinnya atau tidak. “Dia saja belum ngaku mana bisa bilang ada izin atau tidak,”ujarnya. Karena itu, saat ini polisi sedang mengejar barang bukti tersebut. Sampai saat ini saksi yang diperiksa sudah sebanyak 12 orang. Diantara para saksi ada yang melihat saat penembakan itu terjadi.

Mengenai tersangka sebagai salah satu pemegang izin senjata api, Kapolda menyatakan, polisi belum mengecek. “Kalaupun berizin tetap saja dia dituduh melakukan pembunuhan,”katanya. Saat ini di Polda Metro Jaya masih diadakan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi yang meringankan tersangka yaitu perempuan yang berada berasama tersangka Adiguna Sutowo di Club maupun di kamar Hotel Hilton No. 1564.

Beberapa saat lalu, saksi sempat mengunjungi ruang tahanan didampingi pengacaranya dan seorang anggota Reserse Polda Metro Jaya. Sementara itu, peluru ditubuh korban dan yang ditemukan di dalam hotel sebagai barang bukti, masih diperiksa di laboratorium forensik Mabes Polri. Begitu juga dengan handuk dan baju yang bernoda darah. “Diperiksa apakah ada kesamaan darah korban dengan noda yang ada di baju dan handuk. Kalau ada itu tanda yang lebih kuat lagi dia adalah pelakunya,”ujar Firman Gani.

Yophiandi Kurniawan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adam Air Gratiskan Biaya Angkut Bantuan ke Aceh
Adiguna Sutowo Resmi Jadi Tersangka
Penahanan Adiguno Sutowo Pindah ke Polda
Kekasih Rudy: Kalau Dia Bunuh Orang, Kami Juga Bisa Bunuh Dia
Adiguna Sutowo Diperiksa Polisi, Diduga Menembak Pelayan Club Fluid
Pembunuh Santriwati Aa Gym Mulai Diadili
Penembakan Gereja Palu Gunakan Senapan Serbu M-16
Pemerintah Diminta Menangani Palu dengan Extra Ordinary
Anak Dibawah Umum Divonis Delapan Tahun Penjara
Pangdam Aceh Akui Istri Mantan Walikota Dibunuh Oknum TNI
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data