Dijanjikan Batu Granit Museum Bung Karno, Rp 8,16 Miliar Melayang

Selasa, 04 Januari 2005 | 13:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Karena dijanjikan akan memperoleh batu granit dari Museum Bung Karno di Bengkulu dan Ambon, seorang wanita, Wiwik Istianingsih, tertipu oleh tiga orang pria dan satu orang yang masih buron, sehingga uang miliknya senilai Rp 8,16 miliar melayang. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1) dengan tiga terdakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Ketiga orang terdakwa adalah, Hari Satrio Widodo, 27 tahun, Sujarwo bin Sutarno, 30 tahun, dan Bibit Joko Mulyono, 28 tahun. Sedangkan satu orang lagi yang masih buron adalah Budiman alias Kate. "Budiman inilah otaknya," ujar Sartani, Jaksa Penuntut Umum.

Awalnya, keempat orang tersebut menawarkan kepada korban batu granit dari Museum Bung Karno. Mereka berjanji dapat menyediakan batu tersebut, padahal tidak pernah ada atau tidak dapat diperjual belikan tanpa izin pihak berwenang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan secarik kertas bergambar Museum Bung Karno, yang menunjukkan mereka telah melakukan survei di lokasi dan mengajukan proposal. Dalam proposal tersebut, juga dicantumkan biaya operasional yang harus dikeluarkan korban.

Korban yang terbujuk oleh pelaku akhirnya menyanggupi memberikan sejumlah uang yang diminta. Uang tersebut lalu ditransfer ke rekening milik Sujarwo di Bank Mandiri cabang Cikini.

Atas perbuatannya ini, ketiga terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal 378 dan 372 jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 480 ayat 1 KUHP.

Ami Afriatni

TOPIK






Komentar Anda

Kirim