|
Metro
PD Pasar Jaya Akan ‘Tabrak’ Sita Jaminan PN Jakarta Pusat
Kamis, 06 Januari 2005 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PD Pasar Jaya menyatakan akan nekat menabrak sita jaminan terhadap blok B-E Pasar Tanah Abang yang telah diputuskan PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Tindakan itu akan segera dilakukan oleh PD Pasar Jaya jika PN Jakarta Pusat tidak segera mencabut sita jaminan terhadap blok itu.
“Kami juga bisa nekat, pengadilan aja berani menabrak UU, kami juga berani biar ramai, “kata Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Listyo Wismono di Jakarta, Kamis (6/1). Tindakan "menabrak" sita jaminan, dilakukan karena pihaknya melihat bahwa PN Jakarta Pusat telah melanggar UU yang ada. Yaitu UU No. 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pada pasal 50 butir D yang menyebutkan pihak manapun juga dilarang melakukan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lain milik negara atau Pemda.
Selain itu, lanjut Listyo, pihaknya juga berpedoman pada hasil kajian dari ITB yang menyatakan bahwa blok B-E Pasar Tanah Abang tersebut harus segera dibongkar atau diperkuat. "Kalau situsasi sudah membahayakan, sesuai dengan rekomendasi ITB kami akan tabrak sita jaminan," tegas Listyo.
Listyo membantah jika pernyataan dan tindakan yang akan dilakukan oleh PD Pasar Jaya itu dikatakan merupakan perlawanan terhadap Pansus Tanah Abang. Dimana Pansus saat ini tengah melakukan kajian second opinion yang dilakukan oleh Lembaga Tekhnologi (Lemtek) UI. Kajian dari Lemtek UI itu dinilai terlalu lamban dan dikhawatirkan bangunan di blok itu akan roboh.
“Kami tidak mengatakan akan menabrak Pansus, tapi kami akan menyelamatkan masyarakat. Dan sampai saat ini PD Pasar jaya tetap berpegang pada kebenaran hasil kajian ITB, “kata Listyo.
Sementara itu, wakil ketua Pansus Tanah Abang, Ilal Ferhard, mengharapkan agar PD Pasar Jaya tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Selama masa pengkajian dari Lemtek UI, pihak manapun tidak diperkenankan membongkar maupun membangun blok tersebut. “Kami mengaharapkan agar PD Pasar Jaya mau bekerjasama dengan Pansus dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan yang ada seharusnya mereka mau bicara dengan Pansus, “kata Ilal.
Jika PD Pasar Jaya tetap akan membongkar blok itu, kata Ilal, maka Pansus juga akan segera melakukan tindakan tegas. Yaitu akan mencopot jabatan Dirut PD Pasar Jaya. "Kalau Dirut tidak mau kerjasama dengan baik ya lebih baik diganti saja Dirut PD Pasar Jaya. Karena kami mengharapkan Dirut lain yang bisa diajak bicara," kata Ilal. Kami akan usukan kepada Gubernur untuk mengganti, karena Gubernur memiliki kewenangan untuk mengganti Dirut PD Pasar Jaya.
Suryani Ika Sari-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|