|
Metro
Pengacara Tinul Memohon Penghentian Penyelidikan
Kamis, 13 Januari 2005 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jufri Taufik, pengacara Novia Herdiana alias Tinul, salah seorang saksi kunci kasus penembakan terhadap Yohanes Brahma Haerudi Natong dengan tersangka Adiguna Sutowo, memohon penghentian penyelidikan terhadap kliennya. Permintaan itu terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu. "Ini surat permohonannya mau kami sampaikan ke Kepala Polda," katanya kepada Tempo, Kamis (13/1) di Jakarta.
Tinul menjadi tersangka karena sebelumnya mengaku tak berada di tempat penembakan ketika peristiwa terjadi. Namun, belakangan dia mengaku di tempat kejadian.
Menurut Jufry, bila saksi telah menyatakan pengakuannya secara jujur maka pengenaan Pasal 242 KUHP yakni memberi keterangan palsu secara otomatis gugur. Namun ia mengakui sampai saat ini status kliennya masih tersangka, karena belum ada pencabutan dari kepolisian. "Tetapi tidak ditahan," kata Jufry.
Hingga saat ini, Tinul telah tiga kali diperiksa Polda Metro Jaya. Kata Jufry, pihaknya belum mendapat informasi tentang pemeriksaan selanjutnya.
Tinul disebut-sebut saksi kunci dalam kasus penembakan itu oleh tersangka Adiguna Sutowo.
Ramidi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|