Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pemilik Ratusan Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 13 Januari 2005 | 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta terhadap dua orang pemilik ratusan pil ekstasi. Mereka adalah Eren Unwawirka, 37 tahun dan Ronald Yakob, 37 tahun. Sidang dipimpin hakim Pujo AS dengan anggota Elang Prakoso dan Pontas Effendi.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan menyimpan barang bukti berupa 311 butir pil ekstasi. "Juga ada kerjasama diantara kedua terdakwa," kata Pujo dalam putusannya. Mereka dijerat pasal 59 dan 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar, menuntut kedua terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Kedua terdakwa, selama persidangan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut, hanya tampak tertunduk dan diam.

Penangkapan terhadap mereka dilakukan tim anti narkotika Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2004 sekitar pukul 15.30 WIB di restoran cepat saji Mc Donald jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ketika itu, polisi menemukan 311 butir pil ekstasi yang dimasukkan dalam plastik yang disembunyikan di balik baju Eren. Menurut kuasa hukumnya, Yusuf Tapotubun, seharusnya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah sebanyak 10.311 butir. "Saya tidak tahu kemana barang itu (10 ribu pil lainnya) raib," katanya kepada wartawan seusai sidang.

Menurut Yusuf, setelah ditangkap di Kelapa Gading, polisi lalu mengembangkan kasus itu dan menggiring Ronald menuju kediamannya di Mampang Prapatan. Di rumahnya, polisi kembali menyita 10 ribu butir pil ekstasi. Namun, kata Yusuf, barang bukti sebanyak 10 ribu butir itu tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

Menurut Yusuf, kliennya Eren tidak tahu menahu mengenai barang yang dibawanya. "Dia disuruh membawa dalam keadaan terbungkus," katanya. Untuk itu, Yusuf memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Tito Sianipar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan di Mabes Polri, Jakarta, 15 Maret 2000. [TEMPO/ Rini PWI; 30d/149/2000; 20000626]. Barang bukti Narkoba yang akan dimusnahkan di Mabes Polri, Jakarta, 15 Maret 2000. [TEMPO/ Rini PWI; 30d/149/2000; 20000626].
Barang Bukti Narkoba
Barang Bukti Narkoba
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kodam Sriwijaya Pecat Tujuh Personilnya
Hari Ini Telkom Pasang Fasilitas Telepon Darurat di Aceh
Tahun 2004 Meningkat Pengedar Narkoba Oleh Oknum Polisi
Australia Keluarkan Warning Soal Kepemilikan Narkoba di Indonesia
Polisi Buru Burhan Tahar
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Narkoba
Satu Lagi Napi Narkorba Malang Terjangkit HIV/AIDS
WN Singapura Divonis 12 Tahun
Menko Kesra Akan Menggalakkan Bantuan AIDS dan Narkoba
Penyelundup Heroin Divonis Mati
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Polisi Tangkap Tiga Pendukung Persib
Pelatih Akui, Pertahanan Persib Rapuh
ICW Menilai Anggaran Hak Angket Terlalu Besar
Revisi UU Perikanan Merujuk Australia
Pemerintah Bahas Pemulangan TKI dari Malaysia

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data