|
Jakarta
Pemilik Ratusan Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 13 Januari 2005 | 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta terhadap dua orang pemilik ratusan pil ekstasi. Mereka adalah Eren Unwawirka, 37 tahun dan Ronald Yakob, 37 tahun. Sidang dipimpin hakim Pujo AS dengan anggota Elang Prakoso dan Pontas Effendi.
Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan menyimpan barang bukti berupa 311 butir pil ekstasi. "Juga ada kerjasama diantara kedua terdakwa," kata Pujo dalam putusannya. Mereka dijerat pasal 59 dan 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar, menuntut kedua terdakwa dihukum 13 tahun penjara. Kedua terdakwa, selama persidangan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut, hanya tampak tertunduk dan diam.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan tim anti narkotika Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2004 sekitar pukul 15.30 WIB di restoran cepat saji Mc Donald jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ketika itu, polisi menemukan 311 butir pil ekstasi yang dimasukkan dalam plastik yang disembunyikan di balik baju Eren. Menurut kuasa hukumnya, Yusuf Tapotubun, seharusnya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah sebanyak 10.311 butir. "Saya tidak tahu kemana barang itu (10 ribu pil lainnya) raib," katanya kepada wartawan seusai sidang.
Menurut Yusuf, setelah ditangkap di Kelapa Gading, polisi lalu mengembangkan kasus itu dan menggiring Ronald menuju kediamannya di Mampang Prapatan. Di rumahnya, polisi kembali menyita 10 ribu butir pil ekstasi. Namun, kata Yusuf, barang bukti sebanyak 10 ribu butir itu tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
Menurut Yusuf, kliennya Eren tidak tahu menahu mengenai barang yang dibawanya. "Dia disuruh membawa dalam keadaan terbungkus," katanya. Untuk itu, Yusuf memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Tito Sianipar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|