Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Timur

Pembunuh Anggota FBR Divonis Delapan Tahun
Selasa, 18 Januari 2005 | 01:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahmad Arifin bin Ibrahim, 39 tahun, terdakwa pembunuhan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Mustofa Kamal, divonis delapan tahun kurungan dikurangi masa tahanan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Rustam Idri, Senin (17/1) Ahmad dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ahmad didakwa membunuh Mustofa pada 7 Juli 2004 pukul 01.00 WIB, di rumah susun Pulomas Jakarta Timur.

Pasal ini merupakan dakwaan altenatif yang disimpulkan oleh majelis hakim, lain dari dakwaan yang diminta Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain hukuman delapan tahun hukuman, terdakwa harus mengganti biaya persidangan Rp 10 ribu dan barang bukti berupa sebilah samurai, satu potongan besi panjang, satu buah batu bata, dan dua batu kali dimusnahkan. Sedangkan satu kaos abu-abu yang ketika kejadian dikenakan tersangka, dikembalikan.

Menurut Hakim Rustam Idris, poin-poin yang memberatkan Ahmad adalah tindak kekerasan, dilakukan bersama-sama, mengganggu ketertiban umum, dan hilangkan nyawa seseorang. "Dari saksi dan keterangan tersangka, membuktikan," kata Rustam.

Tim kuasa hukum tersangka, M. Iskandar menyatakan keputusan hakim tidak penuhi rasa keadilan dan mereka akan melakukan banding. "Hari ini juga banding," katanya.

Menurut dia, kliennya tak mungkin melakukan penganiayaan, sebab fakta yang terjadi adalah Mustofa dan teman-temannya sekitar 100 orang, beramai-ramai mendatangi seorang rekan Ahmad di rumah susun Pulomas. "Klien kami melakukan pembelan diri paksa, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal," kata Iskandar.

Pada persidangan pembacaan keputusan hakim, ruang persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian Jaktim. Agus Supriyanto-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Metro Masih Tunggu Hasil Lab Tes Psikotropika Adiguna
Pengacara Tinul Masih Berharap Penghentian Penyelidikan atas Kliennya
Polisi Tetap Proses Pelanggaran Penggunaan Psikotropika Adiguna
Rampok Bacok Mati Korbannya, Rampas Rp 12 Juta
Adiguna Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penggunaan Senjata Api Ilegal
Mun' im: Rekontruksi Kasus Adiguna dan Hasil Visum Cocok
Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Pengacara Tinul Memohon Penghentian Penyelidikan
Tinul Dalam Pengamanan Ketat Polisi
Fluid Club Masih Ditutup
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data