Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Didesak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Basri Sangaji
Selasa, 18 Januari 2005 | 17:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara keluarga almarhum Basri Sangaji mendesak pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Basri Sangaji di Hotel Kebayoran Inn. Bila sampai batas waktu penahanan para tersangka habis namun kasusnya belum dilimpahkan, pihaknya akan mengerahkan tokoh pemuda Maluku mendatangi Mapolda, "Dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Firman Gani harus mundur," kata Koordinator Pengacara Keluarga Almarhum basri Sangaji, Rahman Marasabessy kepada Tempo, Selasa (18/1).

Kapolda, menurut Rahman telah menerapkan standar berbeda dalam penanganan kasus Basri Sangaji dan Adiguna. Dalam kasus Adiguna, kata dia, Kapolda sempat mengeluarkan pernyataan tidak perlu ditemukan pistol yang digunakan perkaranya bisa dilanjutkan. Tetapi dalam kasus Basri Sangaji, hanya karena pistol yang digunakan belum diketemukan polisi beralasan bukti permulaan belum cukup. "Sebenarnya kitab hukum apa yang polisi pakai?" ujar Rahman.

Meski belum ditemukan barang bukti pistol, menurut Rahman, sudah ada beberapa saksi korban yang mengalami kejadian. Ada saksi pelaku dan tersangka yang bisa dijadikan bukti permulaan. Dari pihak saksi korban, setidaknya tersapat empat orang, yakni Jamal, Ali Sangaji (adik Basri Sangaji), Muh Tuheteru, Nadi Sangaji. Keempatnya mengalami kejadian dan sudah dimintai keterangan. Namun baik menurut Kepolisian maupun kejaksaan berkas perkara Basri Sangaji akhir -akhir ini masih bolak-balik antara kepolisian dan Kejaksaan.

"Bahkan sudah dua kali berkas dikembalikan, alasan mereka sama belum ada bukti permulaan yang cukup," katanya. Rahman mencurigai ada pihak ketiga yang bermain dalam perkara tersebut, dan menghendaki perkara tersebut tidak berlanjut dengan mengulur-ulur waktu. Menurut Rahman masa penahan delapan orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Hotel Kebayoran Inn , Jakarta Selatan tinggal 25 hari lagi.

"Bila kasusnya masih seperti ini dikawatirkan para tersangka bisa bebas demi hukum," katanya. Bila hal ini terjadi kata dia akan menimbulkan ketidakpuasan, dan balas dendam kelompok dibawah. Menurut Rahman, harusnya Kapolda memberi perhatian khususkarena kasus ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pihaknya berharap kasus tersebut bisa ditangani dengan baik sehingga meminimalisir konflik.

Menurut Jamal, penyerangan terhadap korban dan dirinya, di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, pada 12 Oktober lalu tanpa diketahui motifnya. Saat itu menurut Jamal ia dan sejumlah keluarga dari Maluku sedang beristirahat di hotel tersebut, setelah mengikuti acara pelantikan kerabatnya menjadi anggota DPR.

Namun saat sedang tidur lelap tiba-tiba sekelompok orang telah berada di kamarnya dan melakukan penyerangan membabi buta. Selain menggunakan golok, diantara mereka juga membawa senjata api. Hingga aksi penyerangan yang terjadi sekitar pukul 03.00 dinihari itu menewaskan Basri Sangaji dan melukai sejumlah temannya.Termasuk Jamal yang kehilangan sejumlah jari tangan kirinya, akibat sabetan golok.

Ramidi-Tempo.

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710]. Garis polisi di pabrik tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Komisi X DPR Akan Bangun Sekolah di Aceh
Polres Bekasi Miliki Ruang Tahanan Baru
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Bantuan Aceh
Sesosok Mayat Ditemukan di Kali Cadas
Berkas Adiguna Soetowo Selesai Jumat Ini
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Polres Jakarta Barat Tangkap Kelompok Perampasan Taksi
Polisi Bebaskan Suami Penyiksa Ratih
Pembunuh Pedangdut Ditangkap Polisi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

GELIAT SANG JAWARA
Boker Hidup Lagi!
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM
Pembantai Itu Hanya Diam
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data