Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kamis, Kejaksaan Kembalikan Berkas Adiguna
Rabu, 19 Januari 2005 | 23:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas penembakan kasus Adiguna Sutowo pada Kamis (20/1) besok. "Kami akan berikan besok pagi. Sudah kami berikan petunjuk yang harus dilengkapi," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Faried Harianto, kepada Tempo, Rabu (19/1).

Menurut Faried ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik di kepolisian. "Tidak sulit buat penyidik melengkapinya. Saya yakin," kata Faried. Karena tidak akan sulit itu, katanya, diharapkan berkas tersebut sudah bisa dikembalikan kepada kejaksaan lagi seminggu kemudian. "Nanti akan kita lihat bagaimana petunjuknya yang sudah dilengkapi," ujarnya ketika ditanyakan apakah akan ada pengembalian berkas kembali setelah itu.

Walaupun ada beberapa hal yang menyangkut kelengkapan berkas, Faried tidak bersedia mengatakan apa saja yang akan dilengkapi. "Saya tidak bisa kasih tahu materinya. Itu akan menguntungkan pihak lain yang akan mengantisipasi kalau muncul di koran," kata Faried menambahkan.

Berkas penembakan di Club and Lounge Fluid Hotel Hilton diserahkan kepada kejaksaan Jumat (14/1) lalu. Pihak kejaksaan saat itu menjanjikan meminta waktu hingga satu minggu sejak penyerahan untuk menyatakan sikapnya. "Saya minta jaksa penuntut untuk cepat melihat berkas dan bersikap," ujarnya Selasa (18/1).

Adiguna dalam berkas tersebut disangka melakukan tindak pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal. Kejaksaan sendiri, menurut KUHAP memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap suatu berkas penyidikan, apakah perlu dilengkapi atau sudah dinyatakan lengkap.

Yophiandi-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710].
Anang Supena
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Agung: Penanganan Demonstrasi Sudah Sesuai Protap
Jaksa Agung Minta Kapolda Kembalikan Petugas Kejaksaan Yang Salah Tembak
Penembak Charles Siregar Menjadi Tersangka
Polisi Didesak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Basri Sangaji
Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Komisi X DPR Akan Bangun Sekolah di Aceh
Polres Bekasi Miliki Ruang Tahanan Baru
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Bantuan Aceh
Sesosok Mayat Ditemukan di Kali Cadas
Berkas Adiguna Soetowo Selesai Jumat Ini
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

GELIAT SANG JAWARA
Boker Hidup Lagi!
Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM
Pembantai Itu Hanya Diam
Pengunjung Ragunan Mencapai 80 Ribu Orang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data