|
Sutiyoso Tetap Akan Naikkan Retribusi Parkir
Jum'at, 21 Januari 2005 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak kenaikan tarif retribusi parkir, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sutiyoso, tetap akan menaikkan retribusi parkir di Jakarta. "Itu (penolakan oleh DPRD) sudah biasa. Yang paling populer di dewan itu menolak. Saya sudah paham orang dewan itu kelakuannya begitu," kata Sutiyoso usai sholat Idul Adha di Balaikota Jakarta, Jumat (21/1).
Sutiyoso mengatakan, pihaknya akan tetap berusaha agar retribusi parkir di Jakarta naik. Pasalnya, saat ini retribusi parkir di Jakarta jauh lebih murah dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia. Seperti di Medan dan Surabaya. " Mereka (dewan) itu nggak ngerti, coba studi banding ke kota lain di Indonesia pasti lebih mahal. Kan aneh masa ibukota parkir lebih murah," ujarnya.
Mengenai adanya penilaian dari dewan yang mengatakan kinerja Badan Pengelola Parkir yang tidak maksimal, yaitu dengan adanya kebocoran, Sutiyoso berjanji akan memperbaikinya. "Jika itu masalahnya nanti kami perbaiki," kata Sutiyoso.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dani Anwar, membantah penolakan mayoritas fraksi di DPRD terhadap rencana kenaikan tarif retribusi parkir sebagai anti terhadap biaya parkir. "Dewan itu tidak anti menaikkan tarif parkir, kami akan dukung itu. Tapi perbaiki dulu kinerja Badan Pengelola Parkir," kata Dani kepada Tempo, Jumat (21/1).
Anggota Fraksi PKS itu mencontohkan, salah satu kinerja BP Parkir yang tidak beres dalam penentuan harga serta sistem pemungutan retribusi parkir. Selama ini (setiap tahun) BP parkir selalu mendapatkan subsidi dari masyarakat (APBD). Namun demikian, BP parkir belum dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
"Masa setiap tahun disubsidi, tapi tarifnya dinaikkan terus. Perbaiki dulu manajemen BP parkir," kata Dani. Soal pernyataan Sutiyoso yang menilai dewan sudah biasa menolak, Dani enggan memberikan komentar. "Saya nggak punya komnetar untuk itu. Gak perlu dikomentari," tandas Dani.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai retribusi daerah beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi yang ada di DPRD menyatakan menolak tentang rencana kenaikan retribusi parkir yang diusulkan. Adapun usulan kenaikan retribusi parkir yang diusulkan oleh Pemda DKI sebagai berikut. Untuk jalan golongan A (jalan dengan intensitas lalu lintas tinggi), tarif parkir di tepi jalan diusulkan naik 200%. Dari tarif Rp. 1.000 menjadi Rp. 3.000 untuk jam pertama dan Rp. 2.000 pada setiap jam berikutnya.
Sementara untuk jenis kendaraan bus, truk, dan sejenisnya akan naik menjadi Rp. 5000 pada jam pertama dan Rp. 3000 setiap jam berikutnya. Untuk sepeda motor, tarif naik dari Rp. 500 menjadi Rp. 1000 pada jam pertama dan Rp. 1000 setiap jam berikutnya
Penolakan mayoritas fraksi tersebut, disebabkan selama ini kinerja BP Parkir tidak maksimal, bahkan kebocoran dana seringkali terjadi. Demikian pula dengan sumbangan BP Parkir terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) juga dinilai sangat minim. Dari total PAD 2004 Rp. 5,43 trilyun, sumbangan retribusi parkir hanya Rp. 14,1 milyar.
Suryani Ika Sari-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|