Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Sutiyoso Tolak Uang Tunjangan Rumah Anggota Dewan
Rabu, 26 Januari 2005 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) DKI Jakarta mengenai uang tunjangan rumah Rp 12,5 juta per bulan hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Pasalnya usul tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Saya belum bisa putuskan karena masih perlu dikonsultasikan dengan berbagai pihak. Kalau kami cerna, PP (Peraturan Pemerintah) yang ada itu menurut saya abu-abu," kata Sutiyoso seusai sidang paripurna di DPRD Jakarta, Selasa (26/1).

Sutiyoso menyatakan, PP yang ada saat ini, yaitu PP No. 24 tahun 2004 tentang susunan kedudukan keuangan anggota dewan tidak memiliki patokan jelas. Dalam PP tersebut, dinyatakan setiap anggota dewan berhak mendapatkan fasilitas sewa rumah yang akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun tidak disebutkan secara jelas berapa patokan sewa tersebut. "Ini bisa diinterpretasikan berbeda-beda kalau tidak ada patokannya. Jakarta dan Manado itu berbeda, di Jakarta sendiri dari satu wilayah dengan wilayah lain juga berbeda," kata Sutiyoso.

Masalah lain dari tunjangan itu, kata Sutiyoso, yaitu berkenaan dengan administrasi. Seperti masalah bukti dari sewa atau kontrak rumah tersebut. "Sewa buktinya apa? Kontrak buktinya apa? Kami nggak mau itu terjadi," kata Sutiyoso.

Berkenaan dengan abu-abunya PP tersebut, maka Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana mengirimkan surat kepada Badan pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menanyakan segala hal yang dianggap tidak jelas itu. Hal itu juga akan dibahas dalam rapat kerja Asosiasi Pemimpin Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang akan dilaksanakan Februari.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI, Ade Surapriatna menyatakan pihaknya juga berupaya untuk mengajukan perubahan PP tersebut agar lebih jelas. Pihaknya meminta agar tunjangan yang diberikan itu bukanlah tunjangan sewa melainkan tunjangan saja.

Ade menyatakan, usulan perubahan PP tersebut juga sudah dibahas dan disetujui Asosiasi Pimpinan Dewan Indonesia dan sudah diajukan ke Departemen Dalam Negri (Depdagri) hari ini Rabu (26/1).

Menurutnya, tunjangan itu layak untuk didapatkan anggota dewan. "Tunjangan itu sebagai fasilitas dari negara.Pejabat negara itu kan dapat fasilitas dari negara, coba aja di cek," kata Ade.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu anggota dewan meminta tunjangan rumah kepada gubernur senilai Rp 12,5 juta per bulan sebagai bagian dari fasilitas yang harus diperoleh dewan sebagai pejabat negara. Namun, karena dinilai tidak ada landasan hukum yang jelas, maka Sutiyoso hingga saat ini masih belum mengabulkan usulan tersebut.

Suryani Ika Sari

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso memberikan sambutan pada acara pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2003 - 2006 dan peresmian Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa, 11 Maret 2003. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20030402]. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Wiyogo Atmodarminto (kanan), Ali Sadikin (tengah) dan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso (kiri) pada acara pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2003 - 2006 dan peresmian Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa, 11 Maret 2003. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20030402].
Sutiyoso
Wiyogo Atmodarminto, Ali Sadikin dan Sutiyoso
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD: Proyek Jalan Hasil Utang Tumpang Tindih
Anggota DPRD Tangerang Gadaikan SK untuk Bayar Utang
Supiah Bertahan Tunggu Uang Kerohiman
Bupati Temanggung Berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah
DKI Jakarta akan Bantu Alat-Alat Berat untuk Aceh
Bupati Temanggung Siap Hadiri Panggilan DPRD
Gubernur akan Panggil Bupati Temanggung
DPRD Temanggung Putuskan Turunkan Bupati
Kawasan Bongkaran Dibongkar
Tarif Parkir Bakal Naik 200 Persen
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Transjakarta-Busway
Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data