|
Metro
Polisi Bekuk Pengacara yang Memeras di Pengadilan
Kamis, 27 Januari 2005 | 18:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor Metropolitan Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap Andi Aminudin. Pria 44 tahun itu dicokok polisi karena menipu. Dia mengaku sebagai Direktur LBH Nusantara yang bisa membantu meringankan vonis seseorang.
Salah satu korban yang dia perdaya adalah Fitriadi. Pemuda ini dililit kasus penggelapan uang Rp 164 juta milik sebuah show room mobil, tempatnya bekerja. Hakim memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Andi menawarkan jasanya bisa mengkorting tahanan menjadi 10 bulan dengan tarif imbalan Rp 4,2 juta.
Kronologinya, Andi Aminudin bertemu dengan Yusniar, paman Fitriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pertengahan Desember 2004. Saat itu, Yusniar bermaksud menghadiri sidang perkara pidana keponakannya yang bekerja sebagai kasir di tempat penjualan mobil tadi.
Andi menjanjikan sanggup mengurus vonis Fitriadi menjadi lebih ringan. Rupanya janji itu hanya akal-akalan untuk mengeruk uang korban. Yusniar sempat membayar ongkos perkara kepada Andi sebesar Rp 4,2 juta. Janji Andi, dengan uang itu akan meringankan hukuman Fitriadi dari 2 menjadi 10 bulan penjara.
Padahal, dalam pemeriksaan polisi Andi terang-terangan tidak memilik lembaga bantuan hukum. "LBH yang beralamat di Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Jakarta Utara memang illegal," kata Andi yang mengaku lulusan Universitas Hassanudin kepada polisi, Kamis (27/1). Akibat ulahnya, Andi kini meringkuk di tahanan Polsek Tanjung Duren.
Fanny-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|