close

Jakarta Perlu 150-200 Bengkel Uji Emisi

Jum'at, 04 Februari 2005 | 11:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi untuk udara bersih menilai Provinsi DKI Jakarta membutuhkan sekitar 150 sampai 200 bengkel untuk melakukan uji emisi. Angka ini dihasilkan dari perhitungan, saat ini terdapat 1,5 juta kendaraan pribadi di Jakarta. "Supaya tidak terjadi penumpukan di suatu tempat," kata Paul Butar-Butar, Ketua Clean Air Project disela-sela rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/2).

Dia menambahkan, ketentuan uji emisi ini tertuang dalam Raperda PPU yang disahkan hari ini. Kendati begitu, dia mengkritik minimnya peran masyarakat dalam pengawasan dan perumusan Raperda ini.

Selain itu, ia juga mengkritik tidak dimasukannya instrumen ekonomi dalam Raperda. Padahal, kata dia, ekonomi bisa menjadi instrumen penaatan. Maksudnya, ada mekanisme insentif dan disinsentif atau penghargaan bagi industri/badan yang menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Oleh karena itu, Koalisi menuntut pemerintah segera menyampaikan hasil rumusan Raperda kepada publik. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membuat rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang.

Lebih lanjut mereka menuntut pemerintah konsisten melaksanakan peraturan ini. Dia menambahkan, dalam waktu satu tahun kedepan seharusnya dibentuk komisi pengawas yang beranggotakan masyarakat dan berbagai unsur. Fungsinya, adalah mengawasi sekaligus mensosialisasikan peraturan ini.

Koalisi ini terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Gerakan Apresiasi Emisi Bersih (G.AEB) Kota Jakarta. Selain itu, terlibat juga Yayasan Pelangi dan Mitra Emisi Bersih (MEB).

Eworaswa

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan