Renegosiasi BAC Harus Segera Dilakukan
Senin, 07 Februari 2005 | 21:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Wali Amanat (MWA) IPB akhirnya mengeluarkan ketetapan untuk menindaklanjuti hasil Pengkajian ulang dari Tim Pengkajian Ulang Pendayagunaan Kampus IPB Baranangsiang Kota Bogor dari hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Jan, Ladiman dan rekan. Surat ketetapan MWA ditandatangani Ketua MWA IPB, Muslimin Nasution, Wakil Ketuanya Soleh Solahuddin, dan Syamsul Maarif. Ketetapan itu berisi lima keputusan penting agar dilakukan renegosiasi untuk proyek Bogor Agribusiness Complek (BAC) yang saat ini sedang bermasalah.
Kepala Humas dan Promosi IPB, Agus Lelana, mengatakan sebenarnya keputusan untuk melakukan renegosiasi ulang telah tercetus tanggal 11 Januari lalu, namun belum ditandatangani oleh Ketua MWA, "Kami baru menerima surat yang sudah ditandatangani beberapa hari lalu, memang agak terlambat, sehingga baru hari ini bisa kami memberi penjelasan," ujar Agus Lelana, Senin (7/2), di Bogor.
Keputusan pertamanya mengatakan penyelesaian BAC dilakukan dengan melaksanakan penyusunan ulang dan menyeluruh secara profesional serta transparan mengenai konsep BAC sesuai dengan Tap MWA-IPB nomor: 21 dan 23/MWA-IPB/2003. Kegiatan ini mempertimbangkan core competency, iconic nature dari bangunan-bangunan historis dan perolehan nilai tambah bagi IPB.
Melakukan regenosiasi Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) antara PT. Bogor Life Science dan Technology
(PT.BLST) dengan PT. Pustaka Bhakti Nusantara (PT.PBN). Renegosiasi ini berpedoman pada seluruh
aspek administrasi, perizinan, hukum/legal, teknis dan finansial, aspek hukum dari konsultan hukum, dan aspek investasi dari analisis investasi.
Renegosiasi harus mengacu analisis 'Highest and Best use', penggunaan tanah, penilaian kemampuan teknis dan finasial PT PBN, penilaian business plan yang komprehensif dengan tetap mempertahankan citra IPB, penilaian dan penetapan yang memenuhi asas keseimbangan, asas keadilan dan asas keterbukaan atas nilai kontribusi minimal bagi IPB, nilai ekuitas yang wajib dipenuhi PT.PBN, nilai penjaminan masing-masing pihak dari setiap tahap mulai tahap kontruksi hingga berakhirnya kerjasama, pengaturan pengelolaan gedung, jaminan sumber pembiayaan proyek dan hak opsi beli.
Selain itu, penentapan susunan Direksi dan Komisaris PT. Bogor Anggana Cendikia berdasarkan asas keseimbangan, asas keterbukaan dan profesionalisme merupakan syarat yang harus dipenuhi saat regenosiasi dilaksanakan. Selama proses renegosiasi berlangsung, MWA IPB meminta seluruh kegiatan atau pekerjaan BAC dan pengurusan izin dihentikan. Penghentian ini selambat-lambatnya 18 Februari 2005. Jika upaya renegosiasi tidak dapat dilakukan atau tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerjasama operasi antara PT BLST dan PT PBN dibatalkan.
deffan purnama






Komentar Anda :