Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Selasa, 08 Februari 2005 | 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja. "Barang Buktinya 2 kilogram ganja kering," kata Kepala Bidang Humas Kombes Pol Tjiptono kepada wartawan, Senin (7/2).

Dua tersangka itu Roy Tanamal alias Ocan (41 tahun) dan Syafriansyah alias Yansa (26 tahun) ditangkap pada Sabtu (5/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka diperolah barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering yang terbungkus rapi dalam 2 ball.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah Unit V Psikotropika melakukan pengembangan atas tertangkapnya Heri Setiawan (23 tahun). Heri ditangkap satu jam sebelumnya di hari yang sama. Padanya ditemukan barang bukti berupa 19 paket ganja kering dengan berat 42 gram. Tersangka biasa beroperasi di Jl. H. Sabah Meruya Selatan.
indriani ds

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :