Polisi Hentikan Pemeriksaan Dugaan Malpraktik

Selasa, 08 Februari 2005 | 10:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tragis benar nasib keluarga Fellina Azzahra (16 tahun). Keluarga bocah perempuan yang meninggal beberapa waktu lalu di RSCM Jakarta, karena dugaan malapraktik, kini harus menerima kenyataan pahit lagi. Sebab, pihak kepolisian Daerah Metro Jaya, telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dokter Ottman Nasution, dokter ahli bedah RS Karya Medika, Cibitung, yang bertanggangmenangani Fellina.

Dalam petikan SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya bernomor SP. Sidik/05/I/2005/DitReskrimum, menyebutkan alasan karena alat bukti kurang. Keluarnya SP3 ini berarti menguatkan keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) bernomor 049/IDI.Wil/Jab/IX/2004 yang menyebutkan tidak ditemukan adanya tindakan malpraktik terhadap kasus Fellina Azzahra.

Seperti diketahui, Fellina, pasangan Iwan Pahriwan dan Maryati (30 tahun), mencoba melakukan operasi di RS Karya Medika beberapa Januari tahun lalu. Namun, operasi itu akhirnya membawa maut kepada sang anak. Sebab, setelah dioperasi ternyata Fellina bukannya sembuh melainkan perut yang dioperasinya malah mengalami kerusakan.

Menanggapi hal itu, Amir Husin, konsultan hukum RS Karya Medika mengungkapkan, telah terjadi //trial by the press// terhadap kliennya, dr. Ottman. Alasannya, keputusan MKDKI untuk menentukan terbukti atau tidak penanganan medis terhadap Fellina aatau dugaaan malpraktik belum disidangkan, namun sudah diputuskan oleh media massa. "Tak ada satu sidang pun yang menyebut itu sebagai malapraktik tapi media sudah menghakimi sebagai kasus malapraktik," ujarnya.
siswanto






Komentar Anda

Kirim