Polda Metro Kirim Dodi Sumadi Ke Kejaksaan Tinggi
Selasa, 08 Februari 2005 | 11:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini, Polda Metro Jaya menyerahkan Dodi Sumadi, tersangka penipuan Rp 15 miliar, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, terkait dengan berbagai aksi penipuan yang pernah dilakukannya. Ia datang ke Kejaksaan Tinggi tepat pada pukul 10.20 WIB. Tersangka dibawa oleh Kanid Reskrim Polda Metro Jaya, Mudjiono, Brigadir Ahmad Fadilah, Brigda Rosadi, dan Ipda Nevo. Tersangka didampingi oleh tiga pengacaranya yaitu Firman Wijaya, Syafrianto Reva dan Harsa.
Seperti diketahui, Desember lalu, Polda Metro Jaya berhasil Dodi Sumadi. Dodi ditangkap di Putri Duyung Cottage Ancol Jakarta Utara. Dodi dicari karena tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto. Saat itu Tommy mengaku memberikan sejumlah uang kepada Dodi untuk diserahkan kepada Gusdur agar memberikan grasi kepada Tommy. Grasi yang diminta Tommy atas kasus tukar guling Goro Batara Sakti dengan Bulog. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan beberapa bulan lalu. Namun saat berkas diserahkan, Dodi menghilang dan tidak bisa diserahkan ke Kejaksaan. "Saat itu kita langsung nyatakan dia DPO. Apalagi sat dia dilihat di suatu tempat (istana negara) di depan publik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmon Ilyas.
Pada akhir Oktober lalu, Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menangkap buronan perkara penipuan terhadap Tommy Soeharto senilai Rp 15 miliar tersebut.
Pernyataan Kapolri dikaitkan dengan terlihatnya Dodi dalam acara pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu pada 21 Oktober 2004 lalu. Ia mengatakan, kehadiran Dodi di Istana Negara tentunya karena ada undangan.
suliyanti





