Dodi Sumadi Dipidana Dua Kasus Penipuan
Selasa, 08 Februari 2005 | 12:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka penipuan uang senilai Rp 15 miliar, Dodi Sumadi, Selasa (8/2), dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tim penyidik dari Polda, Kanitreskrim Mudjiono, mengantar tersangka bernama tiga penyidik lainnya, menjelaskan bahwa tersangka dikirim beserta dua berkas perkara.
Berkas perkara adalah perkara penipuan senilai sekitar Rp 500 juta dengan korban Farid Akbar. Kasus ini, menurut asisten intel Kejati Farid Harianto, akan dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Arifin SH.
Sedang berkas kedua adalah perkara penipuan dengan korban Tommy Soeharto senilai Rp 15 miliar. “Karena Locus Deliktinya di Jakarta Pusat, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Pusat,” kata Farid. Kasus kedua ini, ditangani oleh JPU Teuku Rahman.
Saat ini, proses penyerahan berkas dan tersangka masih dilakukan. Dodi, yang memakai celana, kemeja, jaket, dan topi hitam, tampak menjawab semua pertanyaan JPU dengan tenang. Dodi didampingi tiga pengacaranya yaitu Firman Wijaya, Syafrianto Reva, dan Suharsyah.
Menurut Mudjiono, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Maksimal hukumannya empat tahun penjara,” jelas Mudjiono yang menunggu di luar ruang JPU.
Mudjiono menjelaskan, setelah proses penyerahan barang bukti dan tersangka selesai, tersangka akan dikirim ke rutan Cipinang. “Penahanan di Polda kemarin untuk kasus yang Jakarta Timur, jadi dia akan diinapkan di Cipinang,” kata Mudjiono.
Syafrianto, pengacara Dodi, menyatakan bahwa kliennya cenderung untuk dikirim ke rutan Salemba. “Saya nggak jelas kenapa, mungkin Salemba sudah disiapkan tempatnya,” ujar Syafrianto saat keluar ruangan.
Kronologis Kasus Dodi Sumadi
19 Oktober 2000
Dilaporkan Dodi bertemu dengan keluarga Cendana di Jl. Cendana No 12 Menteng Jakarta Pusat dan menerima uang dari Tommy Suharto sebesar Rp 15 miliar.
25 Desember 2001
Dodi Sumadi dilaporkan pihak Tommy Suharto ke Polda Metro Jaya karena kasus penipuan uang Rp 15 miliar, yang diberikan Tommy kepadanya untuk disampaikan ke Yayasan Sinta Nuriah dan Pondok Pesantren At Tauhid dengan maksud meminta agar diperoleh grasi dan pembebasan atas penahanan Tommy kepada Presiden Gus Dur.
28 Mei 2002
Pemberkasan kasus penipuan Dody dinyatakan lengkap (P. 21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun tersangka tak pernah datanag memenuhi panggilan Penyiduik Polisi.
8 Oktober 2002
Dody resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan nomor DPO/18-DP/X/2001.
30 Maret 2004
Polisi menangkap Arifino Abdy, 43 tahun, jenderal gadungan berpangkat mayor jenderal yang mengaku dibuat Raden Dodi Sumadi untuk melakukan penipuan terhadap pengusaha bernama Usamah Said, Direktur Utama PT Solar Sahara Investment, dengan iming-iming order cetakan kertas suara dari KPU. Dalam kasus ini Usamah mengaku ditipu Dody Rp 420 juta.
6 April 2004
KH. Abdullah Sidik Muin alias Mbah Diq yang bersama Dodi Sumadi dituduh melakukan penipuan terhadap Tommy Suharto dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat.
21 Oktober 2004
Dodi muncul dalam acara pelantikan kabinet 'Indonesia Bersatu' yang membuat heboh kalangan media masa, padahal saat itu status Dodi sebagai buronan DPO Polda Metro.
29 Oktober 2004
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan Dodi Sumadi menjadi Program 100 hari Jajarannnya.
12 Desember 2004
Sekitar Pukul 17.00 wib Dody dicokok polisi di Cotage Putri Duyung, Ancol, setelah pelariannya selama 3 tahun. (ramidi)
suliyanti/ramidi




Komentar Anda :