Dodi Sumadi Ditahan di LP Cipinang
Selasa, 08 Februari 2005 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nur Rahmad, baru mengeluarkan surat perintah penahanan atas tersangka kasus penipuan senilai Rp 15 miliar Dodi Sumadi. Berdasarkan surat itu, Dodi akan ditahan di Rutan Cipinang.
Hal ini tidak sesuai dengan keinginan pihak Dodi. Sebelumnya mereka berharap Dodi ditahan di Rutan Salemba. Mada Agung, pihak keluarga Dodi melaporkan ada berita tidak enak di Rutan Cipinang. "Ada ancaman tapi saya tidak mau beritahu dari siaapa," ujar Mada.
Menurut Jaksa Penyidik Teuku Rahman, Dodi ditahan di Kejati maksimal hingga 20 tambah 30 hari. "Tapi bisa lebih cepat dari itu, tergantung pengadilan," ujarnya.
Menurut Rahman, barang bukti kasus yang sudah mereka terima antara lain sertifikat tanah, perhiasan, dan kwitansi penerimaan dana. Sedang untuk kasus yang melibatkan Farid Akbar, ada tambahan bukti surat tanda terima cek.
Kronologis Kasus Dodi Sumadi
19 Oktober 2000
Dilaporkan Dodi bertemu dengan keluarga Cendana di Jl. Cendana No 12 Menteng Jakarta Pusat dan menerima uang dari Tommy Suharto sebesar Rp 15 miliar.
25 Desember 2001
Dodi Sumadi dilaporkan pihak Tommy Suharto ke Polda Metro Jaya karena kasus penipuan uang Rp 15 miliar, yang diberikan Tommy kepadanya untuk disampaikan ke Yayasan Sinta Nuriah dan Pondok Pesantren At Tauhid dengan maksud meminta agar diperoleh grasi dan pembebasan atas penahanan Tommy kepada Presiden Gus Dur.
28 Mei 2002
Pemberkasan kasus penipuan Dody dinyatakan lengkap (P. 21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun tersangka tak pernah datanag memenuhi panggilan Penyiduik Polisi.
8 Oktober 2002
Dody resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan nomor DPO/18-DP/X/2001.
30 Maret 2004
Polisi menangkap Arifino Abdy, 43 tahun, jenderal gadungan berpangkat mayor jenderal yang mengaku dibuat Raden Dodi Sumadi untuk melakukan penipuan terhadap pengusaha bernama Usamah Said, Direktur Utama PT Solar Sahara Investment, dengan iming-iming order cetakan kertas suara dari KPU. Dalam kasus ini Usamah mengaku ditipu Dody Rp 420 juta.
6 April 2004
KH. Abdullah Sidik Muin alias Mbah Diq yang bersama Dodi Sumadi dituduh melakukan penipuan terhadap Tommy Suharto dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat.
21 Oktober 2004
Dodi muncul dalam acara pelantikan kabinet 'Indonesia Bersatu' yang membuat heboh kalangan media masa, padahal saat itu status Dodi sebagai buronan DPO Polda Metro.
29 Oktober 2004
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan Dodi Sumadi menjadi Program 100 hari Jajarannnya.
12 Desember 2004
Sekitar Pukul 17.00 wib Dody dicokok polisi di Cotage Putri Duyung, Ancol, setelah pelariannya selama 3 tahun.
suliyanti/ramidi





