Ancaman Pidana bagi yang Menolak Pengasapan

Jum'at, 11 Februari 2005 | 22:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta A. Chalik Masulili mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terdapat ancaman pidana bagi orang yang menghambat penanggulangan wabah, termasuk bagi yang menolak pengasapan (fogging) nyamuk deman berdarah dengeu (DBD). "Sekarang kami kasih tahu dulu lewat edaran," kata Masulili kepada Tempo di kantornya, Jumat (11/2).

Sebagaimana telah diberitakan, di beberapa daerah terdapat masyarakat yang menolak dilakukan pengasapan terhadap rumahnya. Padahal, Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular menerangkan bahwa siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Kendati demikian, Masulili mengaku langkah sosialisasi melalui berbagai edaran akan tetap dikedepankan. "Kami kasih tahu dulu biar mereka mengerti. Nggak bisa langsung tangkap saja," katanya.

Sementara itu, di kantornya Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan, penolakan satu rumah untuk dilakukan pengasapan akan membahayakan seluruh kawasan tersebut. "Misalnya, ada rumah yang tidak mau diasapi, ini kan pidana. Jangan sembarangan," kata dia.

Sutiyoso menambahkan, yang harus digencarkan saat ini adalah gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). "Kalau tidak ada respon dari masyarakat, dipastikan (pemberantasan DBD) tidak akan berhasil," katanya.

Menanggapi masih adanya pungutan biaya terhadap pasien DBD, Sutiyoso mengatakan bahwa hal ini hanya bersifat kasuistis. Ia berjanji akan mengusut pelanggaran itu, terutama jika terjadi pada 17 rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai rujukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk pengobatan gratis DBD.

Ewo Raswa






Komentar Anda

Kirim