DPRD Tangerang Desak Pemerintah Segera Bangun Ratusan Sekolah Rusak
Sabtu, 12 Februari 2005 | 20:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyatakan kondisi bangunan sekolah di Kabupaten Tangerang sudah sangat darurat. Maka, Dewan mendesak pemerintah setempat segera mengupayakan pembangunan ratusan gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai tersebut.
Gedung-gedung sekolah yang tersebar di 26 kecamatan itu kini satu-per satu mulai ambruk karena dimakan usia. Sementara yang lainnya dalam kondisi rusak parah. "Kondisi bangunan sekolah tersebut sudah sangat darurat sekali," ujar Ketua Komisi D, Ahmad Kurtubi Suud, kepada Tempo, Sabtu (12/2).
Menurutnya, saat ini, ratusan gedung sekolahtersebut tinggal menunggu waktu robohnya saja. Semestinya, kata dia, pemerintah harus punya skala prioritas dalam menangani dan mengupayakan pembangunan kembali gedung sekolah tersebut, tidak harus terbentur dengan aturan yang hasilnya justru akan merugikan pihak sekolah.
Dia mengatakan, selama ini, proses pembangunan sekolah hanya berdasarkan laporan dari dinas tapi tidak melihat relitas di lapangan. Pembangunan sekolah tersebut juga tidak didasari dengan kondisi kebutuhan atau skala prioritas sekolah mana saja yang harus diutamakan. Sehingga, kata Kurtubi, semestinya sekolah A yang harus dibangun, tapi malah sekolah B atau C yang dibangun.
Selain itu, menurut dia, mekanisme pembangunan sekolah selama ini, juga tidak bisa mengakomodasi sekolah yang harus menjadi skala prioritas. "Justru yang ditenderkan dan dibangun 2005 ini bukan sekolah yang menjadi prioritas," katanya.
Menurut dia, apabila harus menunggu APBD 2005 ini, ratusan gedung sekolah yang kini sudah rusak parah dan tidak layak pakai akan ambruk bersamaan. Jika ini terjadi, justru akan menjadi permasalahan baru di mana proses pendidikan akan terbengkalai. "Bagaimanapun juga pendidikan harus berjalan terus," katanya.
Untuk itu, kata Kurtubi, DPRD akan merekomendasikan ke pemerintah daerah agar segera menerapkan PP 29 tahun 2000 dan Keputusan Presiden No. 80 tahun 2000 yang mengatur tentang apabila dalam kondisi mendesak dan darurat, pemerintah bisa melakukan langkah darurat. Menurut Kurtubi, dalam dua aturan pemerintah tersebut, dana dan mekanisme pembangunan bisa diusahahakan tanpa harus menunggu dan terpaku oleh APBD. Menurutnya, dana tersebut bisa diperoleh melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta pembangunan gedung SD tersebut bisa melalui penunjukan langsung tampa ditender.
Nawawi Syahroni, anggota dewan lainnya, mengatakan kondisi darurat ini harus segera diatasi dan pemerintah bisa mengeluarkan dana dengan mengambil dari anggaran bencana alam atau anggaran lainnya.
Berdasarkan laporan dan hasil pengamatan Komisi D di lapangan, kata Nawawi, kini ratusan gedung SD di semua wilayah Kabupaten Tangerang dalam keadaan rusak parah dan butuh segera perbaikan. "Sudah sangat memperihatinkan dan membahayakan keselamatan siswa dan guru," kata dia.
Hasil tinjauan Komisi D di beberapa kecamatan, seperti Cisoka, Kronjo, Pasar Kemis, Rajeg, menunjukkan hampir dua ratus gedung sekolah dalam kondisi tidak layak pakai. "Rusak, rusak parah dan sudah ambruk," katanya.
Ada beberapa faktor penyebab ambruknya gedung sekolah itu, di antaranya karena faktor usia, kontruksi bangunan yang tidak memenuhi syarat dan sejak dibangun sekolah itu memang tidak pernah tersentuh APBD.
Menanggapi dana pinjaman sebesar Rp 100 milyar dari Bank Jabar, DPRD menilai, dana tersebut hanya mampu membangun sekitar 100 gedung SD, sedangkan SD rusak dan hampir ambruk di Kabupaten Tangerang berjumlah 600-an. "Semestinya, dengan dana sebesar itu, pembangunan gedung SD tersebut secara kuantitas dan kualitas bisa seimbang," kata Kurtubi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, dalam Februari ini saja, puluhan gedung sekolah telah ambruk, di antaranya SD Negeri Sindang Jaya I dan SD Sindang Jaya II, Kecamatan Pasar Kemis, dan SD Negeri I Kronjo, Kecamatan Kronjo. Sementara, puluhan bahkan ratusan sekolah lain dinyatakan hampir ambruk. Di kecamatan Rajeg saja, saat ini ada 13 gedung SD dinyatakan hampir roboh dan tidak bisa digunakan. Ironisnya, proses belajar dan mengajar masih terus dilakukan.
Joniansyah





