Pemerintah Tangerang Akan Lakukan Reklamasi Besar-besaran
Selasa, 15 Februari 2005 | 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan reklamasi laut secara besar-besaran di sepanjang Pantai Utara wilayah itu menyusul direvisinya Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Dalam perubahan tata ruang tersebut pemerintah berencana menjadikan Pesisir pantai Utara sebagai kawasan wisata terpadu.
Perubahan RUTR tersebut tertuang dalam Peraturan Daearah N0 5 tahun 2002 tentang perubahan Tata Ruang Daerah yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah No 47 tahun 1997 tentang perubahan tata ruang nasional. Berdasarkan aturan itu, sekitar 20 km dari 50 Km total panjang pantai di Kabupaten Tangerang atau Dari Dadap Kosambi hingga pantai Tanjung Kait kecamatan pakuhaji diperuntukan untuk kawasan wisata. "10 Km dari laut dan 1 Km dari garis pantai, 1000 hektar lah luasnya," ujar Kepala Subdinas Tata ruang pada Dinas Tataruang dan bangunan Kabupaten Tangerang Ir Didin Samsudin kepada
Tempo, Selasa (15/2) di Tangerang.
Didin memaparkan, direvisinya RUTR tersebut karena terjadinya perubahan fungsi lahan secara besar-besaran dikawasan tersebut akibat dieksploitasinya lahan untuk pertambakan dan abrasi pantai. "Berdasarkan hasil foto udara yang kami lakukan tahun 2002, kawasan tersebut sudah rusak dan sulit untuk dipulihkan kembali," ujar Didin.
Didin melanjutkan, tingginya kerusakan lahan dan Abrasi membuat lahan tersebut tidak lagi produktif dan penataan ulang lahan dalam bentuk penanggulangan abrasi berjalan dengan sia-sia. Menurut dia, pinggiran pantai dan lahan bekas tambak tersebut sudah tidak bisa di perbaiki lagi. "Puluhan ribu hektar luasnya dan abrasi sudah mencapai 600 meter dari bibir pantai," kata Didin.
joniansyah





