Korban Malpraktik Adukan Dua dokter RS Fatmawati

Jum'at, 18 Februari 2005 | 12:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga Darwis Lubis, korban malpraktik melaporkan dua orang dokter Rumah Sakit Fatmawati yang telah mengoperasi anaknya. Kedua dokter itu adalah dr. Lukti Gatam dan Prof. dr. Subroto Sapardan. Menurut dia, pada September 1999 anak perempuannya, Celli Wine Carlina menjalani operasi di RS Farmawati. “Dokter menganalisa anak saya terkena penyakit scoliosis,” kata Darwis.

Saat itu, korban Celli yang masih berumur 16 tahun, tulang belakangnya dipasangi kurang lebih 12 mur dengan panjang 30 sentimeter. Korban sempat dirawat sebulan untuk persiapan dan sebulan lagi untuk pemulihan.

Awalnya, menurut Darwis, kondisi Celli telah normal seperti orang-orang pada umumnya. Namun, kelainan mulai tampak pada tahun 2000. “Saya tanya ke dokter kenapa (tulang punggung) anak saya bengkok. Dokter hanya menjawab karena bergeser,” jelas Darwis. Akan tetapi tidak ada penanganan dari pihak rumah sakit.

Darwis kemudian membawa anaknya ke tukang pres (pembuat alat penahan tulang agar tidak berubah setelah dioperasi), tetapi Hadi, tukang pres tersebut, mengatakan sudah terlambat melakukan pres terhadap Celli.

Darwis mengaku, mendatangi Prof. dr. Subroto Sapardan untuk melaporkan kondisi putrinya. Namun, menurut Darwis, dokter tersebut menjawab, “Potong aja bagian yang menonjol itu,” paparnya.

Gugatan itu didaftarkannya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/2). Dia datang bersama putrinya dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kedua dokter itu bisa dikenai pelanggaran terhadap pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan cacat.
indriani dyah s






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: