Jamsostek Bekasi Targetkan Tambah 238 Perusahaan Baru
Jum'at, 18 Februari 2005 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tahun ini Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Kabupaten/Kota Bekasi menargetkan akan menambah peserta aktif 238 perusahaan dengan tenaga kerja 60 ribu lebih. Periode tahun lalu, peserta aktif yang tedaftar ada 1.000 perusahaan. "Itu target kami 2005 ini," kata Direktur Bidang Pemasaran Cabang Jamsostek Kabupaten/Kota Bekasi, Dadang Kusnadi, Jumat (18/2).
Jamsostek Bekasi optimistis target penambahan peserta baru bakal tercapai. Hingga pertengahan Februari ini, peserta aktif dan nonaktif Jamsostek Bekasi mencapai 570 ribu perusahaan. Dari jumlah itu, yang masih aktif sebanyak 1.000 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 180 ribu orang.
Peserta aktif itu adalah perusahaan yang tetap membayar iuran dan membayar kewajibannya memberi jaminan kepada tenaga kerja. "Nonaktif itu tenaga kerja yang sudah keluar dari perusahaan tapi belum mengambil Jaminan Hari Tua," tutur Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan, selama tahun ini, Jamsostek Bekasi sudah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp 4.484 miliar lebih untuk program Jaminan Hari Tua (Rp 3.299 miliar), Jaminan Keselamatan Kerja (Rp 561 miliar), Jaminan Kematian (Rp 66 juta), dan Jaminan Kesehatan (Rp 558 juta).
Saat ini, Jamsostek sedang menggarap program untuk tenaga kerja sektor informal dan mandiri. Sektor informal itu, kata Kusnadi, seperti pengojek, pedagang kaki lima, peserta koperasi di pasar-pasar, dan petugas kebersihan pemerintah daerah Bekasi.
Program baru ini sedang di sosialisasikan di Bekasi. Kamis (17/2) lalu, seluruh organisasi kemasyarakat telah diundang untuk mendengarkan penjelasan Jamsostek.
Syarat menjadi peserta Jamsostek, kata Kusnadi, sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program ini dapat diikuti perusahaan, lembaga masyarakat, koperasi, dan perusahaan perorangan yang memiliki minimal 10 orang tenaga kerja. "Atau, perusahaan itu membayar upah minimal Rp 1 juta per bulan," kata Kusnadi.
Khusus untuk tenaga kerja sektor informal, untuk memperoleh jaminan sosialnya, Jamsostek mensyaratkan mereka memiliki mitra yang berbadan hukum. "Asal ada koordinator atau mitra yang memiliki badan hukum. Nanti mitra itu yang akan mengkoordinir, dan diuruskan ke Jamsostek," kata Kusnadi.
Menanggapi program ini, Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih pada Selasa (15/2) lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/282 Disnakertrans/11/2005 tentang pelaksanaan program Jamsostek pada 15 Februari 2005 kepada setiap perusahaan di Kota Bekasi. Perusahaan dihimbau untuk menjadi peserta Jamsostek. Selain itu, kepada perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi, tetapi mengikuti Jamsostek di luar Bekasi juga dihimbau untuk masuk dalam daftar Jamsostek di Bekasi.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Pembelaan Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno, saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan, selama ini jumlah premi yang dibayarkan Jamsostek untuk layanan kesehatan masih minim.
Selain itu, menurut Winarno, rumah sakit dan klinik yang selama ini ditunjuk sebagai rekanan Jamsostek juga tidak memberikan pelayanan yang optimal. "Tenaga kerja masih kurang mendapatkan perhatian, pelayanan terhadap mereka masih dinomorduakan," kata Winarno.
Siswanto





