Pengadilan Pembunuhan Basri Sangaji Digelar
Selasa, 22 Februari 2005 | 11:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pertama kasus pembunuhan Basri Sangaji di Hotel Kebyoran Inn, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2). Massa pendukung Jhon Key -anggota keluarga terdakwa- dan korban Basri Sangaji duduk berbaur memenuhi ruang pengadilan.
Untuk menghindari bentrokan antar pendukung kedua pihak, 300 personil dari Polres Jakarta Selatan, Polsek Pasar Minggu, dan Polda Brimob mengatur pengamanan tiga lapis yaitu di dalam ruang persidangan, di sekitar ruang persidangan, dan di luar PN Jakarta Selatan. "Pengamanan terbuka dilakukan aparat dengan pakaian dinas dan pengamanan tertutup dilakukan yang berpakaian preman," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Eddy, di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut salah satu pendukung Jhon Key, Onen Key, 34 tahun, mengklaim membawa 3.000 pendukung. Sedangkan, Jamal Sangaji mengatakan ia tidak mengetahui jumlah massa Basri. "Ini spontanitas saja," katanya.
Sidang akan dibagi menjadi dua yaitu berdasarkan berkas No. 224 Pid.B/2005 dengan terdakwa Seunnya Rahakbay alias Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid Renwarin, dan Yopi Ingrattubun. Untuk berkas ini majelis hakim diketuai Esran Basuning dengan anggota I Ketut Maningka dan Eddy Joenarso, dan Jaksa Penuntut Umum H. Nurhasan Ridwan.
Sedangkan berkas No. 225 Pid.B/2005 dengan terdakwa Semy Charter Refra alias Semy Key, Emang Refra alias Kupas, dan Rais Texas alias Subur. Majelis hakim diketuai Eddy Joenarso dengan anggota I Ketut Maningka dan Roki Panjaitan, dan Jaksa Penuntut Umum, Nurhasan Ridwan.
Semua terdakwa diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Basri, yang juga keturunan salah satu pahlawan nasional AM Sangaji itu tewas tertembak dan luka parah akibat sabetan benda tajam di kamar Hotel Kebayoran Inn, pada dini hari, 12 Oktober 2004. Penyerangan atas Basri juga melukai dua rekannya yaitu Ali dan Jamal. Mereka dikeroyok sedikitnya lima orang yang langsung masuk setelah mencongkel pintu kamar 301 hotel tersebut.
Peristiwa itu berlangsung cepat karena setelah pembunuhan terjadi, empat mobil langsung melarikan para pelaku keluar dari hotel.
Badriah





