Bupati Tangerang Segera Panggil Pengembang Reklamasi Pantai Dadap.

Selasa, 22 Februari 2005 | 13:53 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengatakan akan memanggil pengembang Koperasi Pasir Putih dan pihak terkait dengan reklamasi Pantai Mutiara Dadap, Kosambi, Tangerang, dalam waktu dekat. Bupati juga berjanji akan menindak tegas pihak pengembang, jika terbukti merugikan lingkungan dan masyarakat akibat reklamasi di Pantai Mutiara Dadap tersebut. "Kami juga akan mengecek ulang semua dokumen perijinan yang telah dikantongi pengembang," ujar Ismet kepada Tempo, Selasa (22/2).

Pemanggilan ini berkaitan dengan rencana pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan menghentikan segala aktifitas reklamasi di kawasan Pantai Utara Kabupaten Tangerang itu. Keputusan ini, merupakan salah satu hasil rapat dengan pendapat dengan komisi VIII DPR RI, Senin (21/2). Dewan meminta Bupati menghentikan proses reklamasi Pantai Muara Dadap yang terletak di Pantai Utara Kabupaten Tangerang itu. Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun pantai hampir seluas 50 hektar yang
rencananya akan dibangun sebagai kawasan wisata bertaraf
internasional.

Ismet menyanggupi permintaan Komisi VII DPR RI itu, sambil menunggu rekomendasi panitia kerja (panja) yang akan dibentuk Komisi VII DPR RI.

Menurut Ismet, sebenarnya reklamasi di Pantai Dadap sudah
dihentikan empat bulan lalu. "Kami akan menunggu dan
menaati rekomendasi yang diminta panitia kerja (panja)
Komisi VII DPR RI. Dewan akan meninjau langsung kondisi
Pantai Dadap," katanya. "Kita akan lihat hasil kerja Panja setelah mereka meninjau lokasi," tambahnya.

Sejauh ini, kata Ismet, belum ada bukti kongkrit tentang adanya kerusakan lingkungan yang terjadi di Pantai Dadap. Karena, belum ada masyarakat yang mengaku dirugikan
dengan adanya proyek reklamasi Pantai Dadap itu.

Dalam rapat dengan DPR RI itu, hampir seluruh anggota
Komisi VII DPR RI mendesak agar Bupati Tangerang segera
mencabut ijin dan menuntut pengembang yang telah melakukan kegiatan reklamasi di Pantai Dadap. "Penghentian kegiatan reklamasi, lantaran semata-mata pihak pengembang belum memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan dan bukan karena laporan kerusakan lingkungan," Ismet menambahkan.

Joniansyah






Komentar Anda

Kirim