Pembunuh Basri Sangaji Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 22 Februari 2005 | 19:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Delapan terdakwa pembunuh Basri Sangaji dituntut hukuman mati karena secara bersama-sama dan terencana sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka adalah Semy Charter Refra alias Semy Key, 26 tahun, Emang Refra alias Kupas, 25 tahun, Rais Texas alias Subur, 25 tahun, Sevanya Rahkbau alias Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid Renwarin dan Yopi Ingrattubun. "Semuanya terancam hukuman mati," tegas Jaksa Penuntut Umum, Noerhasan Ridwan usai pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Selain itu, semua terdakwa juga terancam hukuman 15 tahun karena pembunuhan biasa sesuai dakwaan pertama subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan ketiga membawa senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kepemilikan senjata api tidak terjamah penyidik," tegas Noerhasan.

Khusus Semy Key, Emang Refra dan Rais Texas terancam dakwaan kedua yaitu Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan Rasid Renwarin dan Sevanya Rakhbau terancam Pasal 170 KUHP tentang perusakan karena merusak kaca dan ban mobil Lexus hitam milik Basri Sangaji.

Sidang Berkas Perkara No.224 Pid.B/2005 dengan terdakwa Semy Key, Emang Refra dan Rais Texas dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB. Sedangkan Sidang Berkas Perkara No.225 Pid.B/2005 dengan terdakwa Sevanya Rahkbau alias Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid Renwarin dan Yopi Ingrattubun dimulai pukul 11.50 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang praktis hanya berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan yang dibacakan Noerhasan dijelaskan, Senin 11 Oktober 2004 sekitar pukul 21.00 WIB, seluruh terdakwa berjalan-jalan dari Bekasi menuju Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther B.1798 JW dan Suzuki Vitara B.2678 BB, yang masing-masing terdakwa membawa sebilah pedang.

Sekitar pukul 24.00 WIB, mereka berniat mencari makan di Hotel Kebayoran Inn Senayan Jakarta Selatan. Namun, Semy Key melihat mobil Lexus hitam B. 1671 J yang sudah lama diketahui milik Basri Sangaji sedang diparkir di halaman hotel. Semy yang semula hendak bertanya kepada penerima tamu hotel tapi mengurungkan niatnya setelah melihat Basri keluar dari kamar 301.

Saat itulah, Semy Key berencana membunuh Basri. Bersama para terdakwa mereka merembukkan rencana pembunuhan yaitu waktu, tempat, alat membunuh serta pembagian tugas masing-masing. "Terdakwa dengan pikiran tenang menyetujui membunuh dengan pedang," tegas Jaksa.

Dengan dipimpin Semy Key, terdakwa pada Selasa 12 Oktober 2004 pukul 03.00 WIB mendatangi kamar 301 Hotel Kebayoran Inn. Semy yang bertugas membunuh langsung dibantu Emang dan Rais, semula mencoba mencongkel pintu kamar dengan golok namun gagal. Lalu Semy dan Rais mendobrak pintu kamar hingga terbuka.

Begitu melihat Basri dan Jamal Sangaji sedang tertidur, Semy langsung membacok kaki Basri hingga terlepas dan terlempar dari tempat tidur. Pedang Semy lalu mengayun berkali-kali tepat melukai dada dan badan Basri. Sedangkan Emang mengayunkan pedangnya ke tangan Basri hingga terputus. Rais juga menyerang Basri dan tepat mengenai kaki dan dada Basri.

Emang Refra juga mengarahkan pedangnya beberapa kali ke arah Jamal yang berhasil ditangkis oleh Jamal namun tak urung pedang itu mengenai tangan kiri hingga beberapa jari jamal terputus dan di belakang leher menganga luka 12 centimeter.

Pada saat kejadian, terdakwa Lois, Erwin dan Koko berjaga di depan pintu kamar dan siap menyerang dengan pedang.Rasid dan Yopi menunggu di mobil dengan tugas segera meninggalkan hotel setelah teman-temannya selesai membunuh.

Begitu terdengar bunyi tembakan, terdakwa segera mematikan lampu dan meninggalkan kamar. Mereka langsung menuju areal parkir, namun sebelumnya Sevanya dan Rasid menghancurkan kaca mobil dan merusak ban mobil Lexus milik Basri dengan pedang dan balok kayu.

Setelah terdakwa meninggalkan hotel, dengan dibantu penghuni kamar 311 dan 312, Jamal dan Ali membawa Basri ke RS. MMC dengan Taksi. Dokter yang memeriksa menyatakan Basri telah meninggal dunia.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa di bawa ke ruang tahanan PN Jaksel. Selanjutnya mereka dibawa dengan mini bus Ryno dikawal 18 Polisi menuju LP. Cipinang.

Badriah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: