Wakil Bupati Tangerang Minta Fatwa Soal Jabatan Kepala Desa

Kamis, 24 Februari 2005 | 17:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kemelut masa jabatan Kepala Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, belum bisa diputuskan pemerintah Kabupaten Tangerang. Wakil Bupati Tangerang Muhammad Norodom Sukarno menempuh langkah meminta fatwa ke pengadilan negeri.

Norodom merasa perlu meminta fatwa lantaran keraguannya terhadap masa jabatan Kepala Desa Ketapang telah menimbulkan pro dan kontra. Beda pendapat itu terutama antara Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan Agung Basuki selaku kepala desa.

Ketua BPD Ketapang Nurfuad mengaku bingung memahami peraturan derah karena keterangan yang diberikan oleh Bagian Bina Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Nurfuad, BPD mencatat jabatan kepala desa akan berakhir 15 Juli 2005. Sedang versi pemerintah jabatan kepala desa berakhir pada 15 Juli 2008. BPD berpatokan Perda No. 7 Tahun 2003 Pasal 75 bahwa jabatan Kepala Desa Ketapang 5 tahun, terhitung saat pelantikan 15 Juli 2000.

Sementara itu, pemerintah desa masih berpatokan masa jabatan kepala desa 8 tahun sebagaimana diatur dalam UU No 1975. "Kami bingung, mana yang benar," katanya, Kamis (24/2).

Fuad mengaku heran dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak tegas mengambil keputusan persolan hukum yang dibuat sendiri. "Pemerintah malah minta petunjuk ke pengadilan," katanya. Jika memang jabatan kepala desa hanya 5 tahun, BPD kata Fuad, sudah harus mempersiapkan pemilihan kepala desa yang baru.

Joniansyah-Tempo






Komentar Anda

Kirim