Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Hendaknya Ditinjau Ulang
Kamis, 24 Februari 2005 | 20:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jakarta Arif Nur Alam mengusulkan perlunya peninjauan kembali keangotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Komposisi keanggotaan sekarang, tidak melibatkan elemen luar.
Dia mengusulkan, komposisi keanggotaan BK adalah empat dari Dewan dan tiga dari tokoh masyarakat. “Saya sepakat untuk ditinjau kembali dengan tetap membuka prosesnya kepada publik," kata Arif saat dihubungi Tempo, di Jakarta, Kamis (24/2).
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tujuh orang anggota BK. Mereka adalah Aliman A'at dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nakoem dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gandhi Sultani dari Fraksi Partai Golkar, dan Thamrin dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Selain itu, ada Selamat Nurdin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M. Ruslu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, serta Ahmad Nuralam Bachtiar dari Fraksi Kebangkitan Reformasi.
Struktur keanggotaan ini akan diresmikan 28 Februari mendatang. Dalam waktu dua bulan ke depan, badan ini diharapkan dapat membuat semacam kode etik anggota Dewan. Badan ini juga akan memberikan berbagai rekomendasi kepada fraksi dan pimpinan Dewan tentang berbagai permasalahan yang berkembang.
Arif menambahkan, komposisi empat dibanding tiga ini tidak melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman, Penyusunan, Peraturan Tata Tertib DPRD.
Dalam UU dan PP itu hanya digunakan kata dapat yang menunjukkan tidak adanya keharusan mengambil anggota BK seluruhnya berasal dari Dewan. Komposisi tujuh anggota BK yang sekarang, menurut Arif, telah menunjukkan bahwa anggota DPRD belum terbuka terhadap elemen lain.
Eewo Raswa-Tempo





