|
Jakarta
Keluarga Marta Tegaskan Dokter St. Carolus Pernah Minta Maaf
Selasa, 01 Maret 2005 | 13:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga korban Marta Manulang menegaskan bahwa salah satu dokter di Rumah sakit St Carolus, dr. Indro Sutirto, spesialis THT, pernah meminta maaf kepada. "Marta maafkan saya yah, atas kelalaian saya," ujar ibunda Marta, Nurlaila Tambunan kepada wartawan Selasa (1/3) menirukan ucapan dokter tersebut.
Kejadian yang itu diperkirakan Nurlaila sekitar 15 Februari 2005. Pada saat itu Nurlaila dan kakak korban, Tangkas Manulang ikut hadir di ruangan tersebut. "Jangan minta maaf saja dong dok, lihat badan saya sudah hancur semua," ujar Nurlaila menirukan jawaban Marta waktu itu.
Dalam penjelasan yang diberikan Rumah Sakit St. Carolus Senin (28/2), pihak rumah sakit membantah bahwa dokter tersebut pernah meminta maaf. Pihak rumah sakit juga membantah suntikan yang diberikan rumah sakit adalah vitamin melainkan antibiotik. Akan tetapi pihak keluarga tetap pada pendiriannya bahwa menurut keterangan perawat yang memberikan suntikan kepada korban, suntikan itu adalah vitamin.
"Marta, kamu kan sudah nggak di infus, kata dokter (Indro) perlu dikasih vitamin, biar kamu pulang tidak ada keluhan apa-apa," ujar Tuti, 17 tahun, pembantu yang bertugas menjaga Marta, menirukan ucapan perawat yang memberikan suntikan kepada Marta.
Pihak keluarga Marta, menganggap bahwa suntikan tersebut adalah penyebab penderitaan yang dialami Marta. Seusai diberikan suntikan itu, pada tubuh korban timbul bintik-bintik merah sehingga korban kembali dibawa ke rumah sakit pada 5 Februari 2005. Korban sempat dirawat sampai Jumat (25/2) karena sekitar pukul 18.00 WIB korban meninggal dunia. Sebelumnya, dokter UGD Rumah Sakit St. Carolus mendiagnosis terkena Steven Johnson Syndrome sebagai penolakan atas obat tertentu.
Pada hari Jumat itu pula keluarga korban yang diwakili oleh kakaknya, Tangkas melaporkan dr. Indro dan Rumah Sakit St. Carolus ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Karena korban akhirnya meninggal maka pihak keluarga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menaikan tuntutannya yaitu pasal 359 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.
Indriani-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|