Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Keluarga Marta Tegaskan Dokter St. Carolus Pernah Minta Maaf
Selasa, 01 Maret 2005 | 13:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga korban Marta Manulang menegaskan bahwa salah satu dokter di Rumah sakit St Carolus, dr. Indro Sutirto, spesialis THT, pernah meminta maaf kepada. "Marta maafkan saya yah, atas kelalaian saya," ujar ibunda Marta, Nurlaila Tambunan kepada wartawan Selasa (1/3) menirukan ucapan dokter tersebut.

Kejadian yang itu diperkirakan Nurlaila sekitar 15 Februari 2005. Pada saat itu Nurlaila dan kakak korban, Tangkas Manulang ikut hadir di ruangan tersebut. "Jangan minta maaf saja dong dok, lihat badan saya sudah hancur semua," ujar Nurlaila menirukan jawaban Marta waktu itu.

Dalam penjelasan yang diberikan Rumah Sakit St. Carolus Senin (28/2), pihak rumah sakit membantah bahwa dokter tersebut pernah meminta maaf. Pihak rumah sakit juga membantah suntikan yang diberikan rumah sakit adalah vitamin melainkan antibiotik. Akan tetapi pihak keluarga tetap pada pendiriannya bahwa menurut keterangan perawat yang memberikan suntikan kepada korban, suntikan itu adalah vitamin.

"Marta, kamu kan sudah nggak di infus, kata dokter (Indro) perlu dikasih vitamin, biar kamu pulang tidak ada keluhan apa-apa," ujar Tuti, 17 tahun, pembantu yang bertugas menjaga Marta, menirukan ucapan perawat yang memberikan suntikan kepada Marta.

Pihak keluarga Marta, menganggap bahwa suntikan tersebut adalah penyebab penderitaan yang dialami Marta. Seusai diberikan suntikan itu, pada tubuh korban timbul bintik-bintik merah sehingga korban kembali dibawa ke rumah sakit pada 5 Februari 2005. Korban sempat dirawat sampai Jumat (25/2) karena sekitar pukul 18.00 WIB korban meninggal dunia. Sebelumnya, dokter UGD Rumah Sakit St. Carolus mendiagnosis terkena Steven Johnson Syndrome sebagai penolakan atas obat tertentu.

Pada hari Jumat itu pula keluarga korban yang diwakili oleh kakaknya, Tangkas melaporkan dr. Indro dan Rumah Sakit St. Carolus ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Karena korban akhirnya meninggal maka pihak keluarga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menaikan tuntutannya yaitu pasal 359 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian.

Indriani-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Carolus Bantah Dugaan Malpraktek
Pelaku Perampokan Pegadaian Bogor Teridentifikasi
Buntut Meninggalnya Martha, RS St Carolus Siap ke Pengadilan
Setelah Disuntik Vitamin di RS St. Carolus, Marta Lumpuh
Suami Siti Julaeha Menilai Euthanasia adalah Keputusan Terbaik
LBHK: Keluarga Siti Julaeha akan Ajukan Euthanasia
Korban Malpraktik Adukan Dua dokter RS Fatmawati
Polisi Hentikan Pemeriksaan Dugaan Malpraktik
30 Persen Klinik Pengobatan Di Jakarta Pusat Tidak Berizin
Malpraktek Membuat Dokter Khawatir Berlebihan
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jakarta Berawan
Hari Ini Warga NTB Pilih Gubernur-Wakil Gubernur
Dua Pedagang ABG ke Malaysia Diciduk
Pengunjung Tempat Wisata Membludak, Lalu Lintas Macet
GELIAT SANG JAWARA

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data