Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

DPRD dan Dinas Pendidikan: Guru Tak Boleh Mewajibkan Siswa Ikut Les
Selasa, 01 Maret 2005 | 16:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS) DPRD Kota Bekasi tidak setuju guru mewajibkan siswa mengikuti pelajaran tambahan (remedial) dengan adanya unsur tekanan atau pemaksaan. "Intinya kita tidak setuju guru mewajibkan dan menekan siswa dan orang tua," kata Ketua F PKS, Wahyu Prihantono kepada Tempo, Selasa (1/3).

Hal ini menanggapi pengaduan orang tua atau wali murid kelas dua SMU (bukan SMP) PGRI 1 Kota Bekasi yang anaknya diwajibkan mengikuti les yang diadakan guru mata pelajaran Matematika, Hamzah. "Biaya les setiap siswa untuk semester dua ini, awalnya Rp 500 ribu, tapi diganti jadi Rp 300 ribu,? kata Reli, orang tua siswa. Orang tua dan murid merasa terintimidasi bilamana anaknya tidak membayar dan anaknya ikut les, akan diberi nilai buruk (Koran Tempo, Selasa 1/3).

Wahyu menekankan, sewajarnya para guru kembali kepada prinsip tugas fungsi pokok menjadi fasilitator kepada siswa didik. Maksudnya Wahyu, guru harus mempelajari
kemampuan siswanya yang memiliki perbedaan daya tangkap di kelas. Bilamana, masih ada siswa yang dianggap kurang menguasai mata pelajaran tertentu, baru ada les.

Untuk memberikan remedial ini, kata Wahyu, guru harus melihat sendiri mana siswa yang kurang mampu dalam penguasaan materi pelajaran yang sudah diberikan. Setelah itu, baru diberikan les kepada siswa yang dianggap kurang mampu. "Guru memberikan tawaran kepada orang tua siswa sebelum memberikan remedial," ujar Wahyu.

Remedial, kata dia, diberikan dengan tujuan untuk memberikan percepatan penguasaan materi kepada siswa yang memang belum mampu. "Guru bisa menilai sendiri," tambah dia. Dalam memberikan les tambahan ini pun, guru tidak memiliki wewenang untuk memaksa orang tua dan anak untuk patuh padanya.

Dalam kasus di SMA PGRI 1 itu, kata Wahyu, tidak tertutup kemungkinan memang guru tersebut sebenarnya bermaksud baik dengan memberikan les tambahan kepada siswanya. "Tetapi, seharusnya hal seperti ini dibicarakan lebih dulu dengan orang tua siswa, atau lebih baik juga dengan komite sekolah," ujar dia.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan, guru juga harus melihat bahwa ada beberapa keinginan orang tua siswa. Antaralain, orang tua siswa mempunyai hak untuk mengikut sertakan les di luar sekolah. "Orang tua kan memiliki selera sendiri untuk mencari tempat belajar tambahan di luar sekolah," ujar dia.

Fraksi PKS menyayangkan di tengah situasi pemerintah mewajibkan anak-anak sekolah dan kondisi masyarakat yang sebagian masyarakat kesulitan dalam hal pembiayaan sekolah, ternyata masih ada guru yang mewajibkan siswa ikut lesnya dan memungut biaya. "Itu sama saja membunuh siswa," tegas dia.

Wahyu meminta Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Kota Bekasi memiliki sikap tegas bila ada guru yang mencoba-coba memaksa siwanya ikut les tambahan dengan pembayaran
mahal. "Kita tidak sepakat, kepala sekolah terkesan tidak bisa menjadi penguasa sekolah, harusnya memberi peringatan bila ada unsusr pemaksaan," pungkas dia.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Asmari juga tidak setuju dengan adanya unsur pemaksaan sekecil apapun kepada siswa untuk mengikuti les yang diadakan guru. "Itu tidak boleh, bila ada pemaksaan tentunya tidak diperkenankan," kata Asmari kepada Tempo.

Dia menolak menjelaskan lebih banyak karena masih akan menyelidiki kasus guru mewajibkan mengikuti les dengan pembayaran mahal itu. Senada dengan Ketua F PKS, pada prinsipnya, kata Asmari, guru tidak boleh mewajib siswa mengikuti les. "Masalah ini, kita pelajari dulu," kata Asmari.

Siswanto-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Aksi coret-coret pelajar/ murid SLTP setelah selesai Ebtanas, Jakarta, 7 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Bodi CH; K2A/062/2001; 20010704]. Gedung sekolah Assiddiqiyah yang jendelanya rusak, 26 April 2001 [Koran TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/371/2001; 20010602].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Orang Tua Siswa Protes Pungutan Les Oleh Guru
Pendidikan Dapat Tambahan Rp 4,2 Triliun Dana PKPS-BBM
Rancangan PP Standar Nasional Pendidikan Diserahkan ke Presiden Hari Ini
Indonesia-Singapura Perluas Kerja Sama Antaruniversitas
Anggaran Pendidikan Kota Solo Hanya 2,5 Persen
Permukaan Sungai Cisadane Mulai Meninggi
Kompetisi Sekolah Lingkungan Resmi Dibuka
22,67 Persen Siswa di Kota Malang Diprediksi Tidak Lulus Ujian Nasional
Depdiknas Bantah Keluarkan Berbagai Versi Draf RUU BHP
Mahasiswa Aceh Barat Resah
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Ujian Negara
Sebuah Hajat dengan Seribu Kebijakan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [6]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk31 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data