Gubernur DKI Usul Tarif Bus Naik di Bawah 10 Persen
Senin, 07 Maret 2005 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta di bawah sepuluh persen. Sedangkan bus kecil (angkutan perkotaan dan mikrolet) naik maksimal 15% sesuai mekanisme pasar.
"Bus ekonomi dan reguler (patas non-AC dan reguler) semua di bawah sepuluh persen," kata Sutiyoso usai jumpa pers pembahasan kenaikan tarif di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3).
Dalam jumpa pers itu tampak hadir Wakil Gunernur DKI Fauzi Bowo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy, dan Ketua Dewan Transportasi Kota Soetanto Soehodho.
Sutiyoso menambahkan, hari ini dia telah menandatangani surat usulan kenaikan tarif kepada DPRD DKI Jakarta. Harapannya, "Dewan memberi rekomendasi akhir besok pagi, Selasa (8/3), sehingga sebelum pukul 13.00 WIB besok bisa ditandatangani," kata Sutiyoso. Alasannya, ia akan menghadiri Toba Summit (Pertemuan Gubernur Sedunia) di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Sutiyoso, tarif yang ditentukan pemerintah DKI Jakarta hanyalah tarif bus ekonomi dan reguler, sedangkan angkutan lain menggunakan mekanisme pasar. Sehingga, angka 15 persen hanyalah untuk membatasi batas maksimum tarif di lapangan.
Ia mengklaim besaran tarif ini murni kompromi dari berbagai pihak. Menurutnya, Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta cukup kooperatif dalam pembahasan ini. Sementara itu, kehadiran berbagai unsur dalam pembahasan ini, menurut Sutiyoso, agar mereka mengetahui mekanisme yang terjadi.
Sementara itu, Soetanto Soehodho mengatakan, angka yang diusulkan ada pada kisaran minimum. Ia menjelaskan, untuk bus patas besar kenaikan tarif diusulkan dari Rp 1.400 ke Rp 1.532 (naik 9,46%), sementara, bus reguler naik dari Rp 1.100 ke Rp 1.169 (6,3%).
Selain itu, bus sedang naik dari Rp 1.200 ke Rp 1.313 (naik 9,49%) dan bus kecil (angkutan perkotaan dan mikrolet) pada jarak terjauh naik dari Rp 1.600 ke Rp 1.852 (15%). Sutanto menambahkan, angka ini dapat memuaskan semua pihak.
Eworaswa




Komentar Anda :