Dewan Putuskan Tarif Angkutan Naik 14 Persen
Selasa, 08 Maret 2005 | 14:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan besaran kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta. Kenaikan itu berkisar rata-rata sebesar 14 persen.
Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surya Priatna mengatakan, keputusan diambil setelah Komis C dan D melakukan rapat sejak semalam. "Rapat dihadiri oleh Ketua Fraksi dan Ketua Komisi," ujar Ade di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/3).
Rincian keputusan itu: bus kecil naik Rp 300 dari Rp 1.600 menjadi Rp 1.900. Bus sedang naik Rp 200 dari Rp 1.200 menjadi Rp 1.400. Bus besar reguler naik Rp 100 dari Rp 1.100 menjadi Rp 1.200. Bus patas naik Rp 200 dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.600. "Tarif pelajar tetap sebesar Rp 500," ujar Ade.
Kenaikan ini berbeda sedikit dengan usulan-usulan Dewan Transportasi Kota (DTK). Usulannya DTK untuk bus kecil angkot dari Rp 1.600 menjadi Rp 1.852. Bus sedang diusulkan naik Rp 1.200 menjadi Rp 1.313. Bus reguler diusulkan naik Rp 1.100 menjadi Rp 1.169. Bus besar patas diusulkan naik dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.531.
Ade menambahkan, keputusan Dewan sudah mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak. Sebelumnya beberapa pengusaha angkot dan bus juga mendatangi kantor DPRD dan meminta kenaikan tarif angkutan sebesar 29 persen.
Multazam-Tempo





