Pengobatan Tradisional Tak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

Rabu, 09 Maret 2005 | 06:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berhati-hatilah bila berobat ke tempat pengobatan tradisional karena bila ada kesalahan dalam pengobatan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Timur, Aries Setyowati, mengatakan pertanggungjawaban hanya ada di tangan pengobat itu sendiri.
Sementara dari pihak suku dinas sendiri, menurut Aries, tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

"Kami paling bisa mengecek syarat-syarat umum yang bersinggungan dengan sisi kesehatan," kata Aries kepada Tmpo. Syarat-syarat umum tersebut seperti kebersihan tempat maupun alat yang digunakan.

Oleh karena itu, jika ada keluhan dari masyarakat, Aries mengatakan sejauh ini tidak bisa membantu karena memang pengobatan tradisional tidak mempunyai standar pengobatan untuk dijadikan acuan.

Memang untuk tempat pengobatan tradisional ini statusnya bukan berizin tapi terdaftar. Aries mengatakan pendaftaran ini dimaksudkan agar masyarakat yang mempunyai tempat pengobatan tradisional ini tidak dianggap melakukan praktek liar dan tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat.

"Karena perbedaan metode pengobatan makanya status tempat pengobatan tradisional hanya terdaftar," tambah Aries. Pengobatan tradisional dibagi kedalam empat golongan yaitu pengobatan dengan ramuan seperti gurah, dengan ketrampilan seperti pijat dan akupuntur, dengan pendekatan agama yaitu pengobatan dengan doa-doa, dan pengobatan supranatural.

Dari keempat golongan tersebut, akupuntur merupakan satu-satunya praktek pengobatan yang harus berizin. Karena metode pengobatan akupuntur telah teruji secara medis oleh Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T). "Metode pengobatan akupuntur dapat terlihat jika melakukan sesuatu diluar prosedur," katanya. Sementara pengobatan tradisional lain yang tidak memiliki standar pengobatan tidak dapat teruji oleh SP3T.

Ada juga masalah ketumpangtindihan pendaftaran, seperti salon kecantikan. Dari 319 salon kecantikan hanya satug mempunyai izin. Mengenai masalah ini, Aries mengaku belum ada kesepakatan mengenai perizinan salon kecantikan akan dimasukkan di bawah suku dinas pelayanan kesehatan atau pariwisata. "Jadi bisa saja 318 yang belum terdaftar disini sudah terdaftar di suku dinas pariwisata".

Walau dari total 681 tempat pengobatan tradisional hanya 187 yang berstatus terdaftar, Aries mengatakan tetap akan proaktif dan terus mengadakan penyuluhan guna mengajak masyarakat yang mempunyai tempat pengobatan tradisional untuk mendaftarkan diri. "Walau sebenarnya payung hukumnya belum jelas, dengan SK Kepala Dinas pun kami akan jalan," ujarnya. Sampai saat ini, perizinan dan pendaftaran tempat pengobatan tradisional masih berpegang pada SK Menteri Kesehatan no 1076 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional.

Alasan masyarakat tidak mendaftarkan diri, menurut Aries, bermacam-macam. Pertama karena tidak tau. Kedua karena ada sebagian masyarakat yang pernah tertipu mengurus izin namun tidak pernah keluar, karenanya mereka kapok mengurus izin. Ada juga yang mengatakan mereka repot menjalankan usahanya sehingga tidak punya waktu untuk mendaftar. Dan yang paling banyak adalah pura-pura tidak tau karena merasa tidak perlu.

Nofi Triana Firman-Tempo






Komentar Anda

Kirim