Pencemaran Kepulauan Seribu Langsung Ditangani Menteri

Rabu, 09 Maret 2005 | 12:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pencemaran di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, mulai hari ini langsung ditangani Menteri Negara Lingkungan Hidup. "Keputusan rapat pimpinan tadi malam pukul 01.00 WIB, kasus itu langsung di bawah Menteri," kata Sudarsono, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kamis (9/3).

Menurut Sudarsono, segala informasi dan keterangan ke publik tentang pencemaran minyak mentah itu akan disampaikan langsung oleh Menteri. "Kami semua menghormati keputusan tersebut," ujar Sudarsono yang biasanya menyampaikan keterangan seputar kasus itu kepada media massa.

Sebelumnya, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH yang diketuai Sudarsono telah menetapkan PT CNOOC, perusahaan eksplorasi minyak lepas pantai, sebagai tersangka pencemaran minyak mentah itu. Tim penyidik juga berjanji mengajukan PT CNOOC ke Kejaksaan pada Maret 2005. "Bukti-bukti sudah lengkap dan mengarah ke PT CNOOC," ujar Sudarsono kala itu, Tempo (24/02).

Kasus pencemaran yang tengah diusut tim PPNS KLH terjadi pada Desember 2003. Sementara kasus pencemaran yang terjadi pada Oktober 2004 dan Februari 2005 ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Asep Yogi Junaedi-Tempo






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: