Penanganan Pencemaran Jakarta dilakukan Satu Atap

Minggu, 13 Maret 2005 | 18:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penanganan pencemaran perairan Jakarta dilakukan dalam satu atap. "Penanganannya sekarang dalam satu atap," ujar Rahmat Witoelar kepada Tempo Minggu menanggapi kasus pencemaran oleh PT. CNNOC. Menurutnya, penanganan ini diserahkan kepada tim yang membawahi berbagai institusi.

Institusi hukum yang dimaksud, menurut Rahmat adalah PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup PPNS Jakarta Utara, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mengenai penanganan langsung di bawah Menteri KLH, Rahmat berkelit, "Kalau saya pribadi tangani langsung, enggak ya. Ini sudah ditangani dalam satu atap tadi," ujarnya.

Dia menghimbau aparat KLH untuk menerapkan standar pemeriksaan yang benar. "Ada sekitar 50 halaman standar pemeriksaan di lingkup KLH. Saya tidak bisa menjelaskan satu per satu," katanya.

Selama ini proses penyidikan kasus pencemaran minyak ini ditangani dua instansi. Pertama, Kepolisian untuk kasus yang diduga disebabkan kapal tangker. Kedua, PPNS KLH untuk kasus penyebab PT.CNOOC.

Tetapi Rahmat menolak adanya dikotomi penanganan kasus tersebut. "Semua yang menyangkut isu lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup harus dilibatkan," ujarnya.

Mengenai kasus limbah B3 yang ada di Jakarta Utara, Rahmat belum mengetahui secara pasti. "Saya sudah menerima laporan tadi malam (12/3) sehabis pulang dari Aceh. Setelah dicheck petugas dari KLH ternyata belum menemukan," ujarnya. Dia berjanji akan segera melakukan investigasi secepatnya.

asep yogi junaedi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: